KUNINGAN, (FC).- Dua pelaku penodongan menggunakan korek api dengan replika senjata api dan pisau dapur di kawasan Taman Cirendang sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kuningan kurang dari 10 jam.
“Kedua pelaku yakni YIR (22) dan BNM (17) warga asal Kabupaten Kuningan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Salah satu pelaku masih di bawah umur,” kata Kapolres Kuningan, AKBP. Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP. M Hafid Firmansyah dan Kasi Humas Ipda. Endar Kusuwandi, Rabu (11/1).
Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan masyarakat melalui Whatsapp Hallo Kapolres. Para pelaku penodongan dengan melakukan ancaman kekerasan menggunakan pisau dapur dan replika pistol yang ternyata adalah korek api.
“Dengan berbekal pisau dapur dan korek api dengan model pistol, pelaku datang menghampiri para korban kemudian tiba-tiba meminta uang sambil mengancam menggunakan benda menyerupai pistol tersebut ke korban. Pelaku juga sempat memukulkan benda tersebut ke muka bagian kiri hingga mengalami luka memar,” jelas Dhany.
Karena dalam kondisi terancam, para korban mengeluarkan uangnya hingga Rp 465.000. Salah satu korban, lanjut Kapolres, sempat dibawa oleh pelaku dengan menggunakan motor namun berhasil kabur.
“Korban sendiri berjumlah 4 orang. Mereka (korban) merupakan santri salah satu pesantren di Cirebon, kebetulan tengah melintas di wilayah Kuningan,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, para pelaku berhasil ditangkap kurang dari 10 jam setelah kejadian.
“Semoga layanan Hallo Kapolres bisa membantu masyarakat, agar petugas bisa melayani lebih baik dalam setiap laporan dari masyarakat,” jelas Dhany.
Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing dan barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya motor pelaku, korek api berbentuk pistol, pisau dapur, helm, dan jaket. Bagi pelaku di bawah umur, petugas menitipkan kepada orang tuanya namun proses hukum masih tetap dilanjutkan.
“Sedangkan pelaku berinisial YIR, dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” kata Dhany. (Ali)
Discussion about this post