INDRAMAYU, (FC).- Polres Indramayu terus melakukan penyelidikan terkait video viral yang menampilkan penyegelan di pemakaman umum Blok Besuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Video berdurasi 3 menit 41 detik tersebut memperlihatkan sebuah stiker bertuliskan “disegel” dan terdapat tulisan yang mengklaim dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Namun, pihak PN Indramayu menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan stiker tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, menyampaikan bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
“Kami telah menerima pengaduan dari pihak Pengadilan Negeri Indramayu pada 16 Oktober 2024, terkait stiker yang diklaim sebagai stiker resmi dari PN Indramayu,” ujar AKP Hilal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Polres Indramayu telah memeriksa sejumlah saksi.
“Saat ini sudah ada sekitar 9 saksi yang kami mintai keterangan terkait pengaduan dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa izin, yang dilaporkan oleh saudara Kartama sejak November 2023,” tambah AKP Hilal.
Kasus ini mencuat kembali setelah adanya video yang menampilkan penyegelan dan stiker yang mengaku dikeluarkan oleh PN Indramayu, yang kemudian viral di media sosial.
Saat ini, Polres Indramayu telah meminta keterangan dari enam saksi tambahan terkait stiker tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Indramayu akan menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap tahapan proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, jelas AKP Hilal kepada awak media. Senin (11/11). (Agus Sugianto)
Discussion about this post