INDRAMAYU, (FC).- Polres Indramayu membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Blok Bukasem, Desa Lohbener Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni SG (43) warga Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi serta KD (39) dan MYD (54), keduanya merupakan warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan 5.000 liter BBM yang ditimbun di 16 kempuh (toren) dan masing-masing toren berkapasitas 1.000 liter. Barang tersebut akan dijual belikan dengan harga non subsidi di wilayah hukum Jakarta.
” Dari 16 kempuh itu, lima di antaranya berisi BBM jenis solar subsidi,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Wakapolres Kompol Arman Sahti, Selasa (6/12)
Selain 5.000 liter solar bersubsidi, polisi juga menemukan satu unit kendaraan pick up, yang sudah dimodifikasi. Kendaraan itu bisa menampung sebanyak 1.000 liter BBM jenis solar, berikut pompa penyedot serta selang.
Dia mengatakan, ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing, seperti SG yang bersangkutan merupakan otak dari penyeludupan BBM subsidi. Menurutnya, SG yang merupakan penyandang dana itu menyewa sebuah gudang di Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, untuk dijadikan tempat penyimpanan atau penimbunan BBM subsidi jenis solar.
Lukman melanjutkan kasus penyelundupan BBM subsidi jenis solar itu setelah pihaknya menggerebek sebuah gudang.
“ Solar bersubsidi itu didapatkan dari SPBU sekitar Kecamatan Kandanghaur. Solar itu dibeli dari SPBU dengan menggunakan jeriken kemudian dikumpulkan ke dalam kempuh,” bebernya.
Tersangka SG kemudian menjual solar bersubsidi itu kepada pihak pembeli, yaitu PT MME di Jakarta, dengan harga Rp 9.600 – Rp 11.000 per liter.
“Dari hasil penjualan itu, keuntungan yang didapat oleh tersangka sebanyak Rp 1.000 – Rp 2.400 per liter,” Lukman.
Lukman menambahkan untuk SG atau pelaku utama itu merupakan warga Kabupaten Bekasi, sedangkan dua lainnya yaitu penjaga berasal dari Kabupaten Indramayu.
Untuk modus yang digunakan oleh para tersangka, lanjut Lukman, yaitu dengan membeli BBM jenis solar subsidi di beberapa titik lokasi, dengan menggunakan jeriken, serta mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi dan dapat menampung 1.000 liter.
“Tersangka menimbun BBM dengan menggunakan jeriken, serta mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi,” katanya.
Sementara tiga tersangka yang masih dilakukan pengejaran yaitu berinisial ABD, TP dan CN, untuk ABD merupakan penyedia BBM menggunakan mobil bak terbuka, sedangkan TP mengumpulkan BBM subsidi melalui jeriken.
“Kami juga mengejar CN yang merupakan pihak pemesan BBM subsidi jenis solar dari Jakarta,” ujarnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengubah Ketentuan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling tinggi R60 miliar. (Agus Sugianto)
Discussion about this post