KOTA CIREBON, (FC). – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus Tina Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang calo yakni D (44 tahun) warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu merekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan cara tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau ilegal.
Sementara, 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Modus pelaku adalah, mengimingi-imingi korban untuk bekerja di Arab Saudi dengan gaji tinggi namun dalam proses pemberangkatannya tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariel Indra Sentanu mengatakan, sekitar bulan Desember 2020 terduga pelaku mendatangi rumah korban di Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan dijanjikan gaji yang tinggi.
“Peran pelaku ini sebagai perantara atau calo yang langsung mendatangi korban door to door, lalu menawarkan korban untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi,” katanya, Rabu (14/6).
Ia melanjutkan, pada tanggal 28 Januari 2021 Korban diberangkatkan ke Arab Saudi secara perorangan tapi tidak melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
“Baik pemberangkatan maupun penempatannya tidak resmi atau ilegal,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa paspor atas nama korban, visa kunjungan 30 hari atas nama korban, dan satu lembar surat izin keluarga korban.
Dari kasus tersebut pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana menempatkan dan atau merekrut pekerja migran indonesia tanpa ijin dan atau tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 jo pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
“Sesuai pasal yang dilanggar pelaku diancam paling singkat 3 tahun hukuman penjara, paling lama 15 tahun denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak 600 juta,” pungkasnya.(Frans/Job/FC)
Discussion about this post