“Awalnya lima orang yang diamankan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya satu orang yang terbukti membawa sajam. Sementara untuk yang lainnya sebagai saksi dan bisa pulang setelah dijemput orang tuanya,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah samurai berukuran sekitar 90 cm yang terbuat dari besi dan berujung tajam, 1 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi E 4394 IV.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1991 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Frans)
Page 2 of 2











































































































Discussion about this post