KOTA CIREBON, (FC).- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan daftar obat-obatan sirup yang telah dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) boleh dikonsumsi kembali.
Hal ini memperbarui kebijakan yang sebelumnya diinstruksikan, yaitu melarang semua jenis obat sirup termasuk vitamin sirup, kecuali yang tidak bisa disubstitusi seperti obat anti epilepsi.
Larangan ini dibuat menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI), yang diduga karena konsumsi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol.
BPOM merilis daftar obat-obatan sirup yang sudah dinyatakan aman berdasarkan pada penelusuran data registrasi dan penelitian.
BPOM membagi hasil temuan mereka ke dalam 3 poin. Pertama, 133 sirup obat yang dinyatakan aman karena tidak menggunakan zat pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Polres Cirebon Kota bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Selasa (25/10).
Sidak tersebut terkait pelarangan penjualan sirup yang sudah dirilis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Hari ini kita melaksanakan inspeksi ke toko obat dan apotek-apotek yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota secara serentak. Tadi kita sudah mendatangi 4 apotek,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar.
Dari hasil sidak di 4 apotek, lanjut Fahri, dua apotek sudah tidak menjual obat sirup dan dua apotek masih menjual obat sirup. Setelah dilakukan pengecekan, obat sirup yang dilarang memang tidak diperjualbelikan.
“Namun, masih ada obat sirup yang belum keluar hasil penelitiannya dan kami meminta kepada pemilik dan apoteker untuk tidak menjual sampai hasil pengumuman pemerintah terkait hasil penelitian,” ungkapnya.
“Ada juga obat sirup yang sudah diperjualbelikan, namun obat sirup tersebut sudah masuk kategori yang sudah boleh diedarkan atau diperjualbelikan,” tambahnya.
Kegiatan ini, kata Fahri, dalam rangka mendukung untuk mencegah terjadinya gagal ginjal akut progresif atipikal. Kami, tambah Fahri, akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk pengawasan obat-obat yang memang tidak boleh diperjualbelikan.
“Tentunya, untuk penarikan obat yang dilarang ada SOP yang harus dilakukan oleh Dinkes. Khusus obat-obatan yang dilarang, maka nanti dari pihak produsen akan melakukan penarikan obat tersebut,” katanya.
Pihaknya meminta kepada pemilik dan apoteker membuat surat pernyataan untuk tidak memperjualbelikan sampai hasil penelitian diumumkan oleh pemerintah.
Polres Cirebon Kota, kata Fahri, telah menggerakkan Bhabinkamtibas untuk melakukan himbauan dan edukasi kepada masyarakat, serta himbauan kepada apotek dan toko obat yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, serta pemasangan stiker himbauan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr. Siti Maria Listiawaty menambahkan kegiatan ini salah satu bentuk monitoring mendampingi Kapolres Cirebon Kota. Jika masih ditemukan apotek yang belum sesuai, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada apotek.
“Kami masih menemukan ada yang karena ketidaktahuan, kami akan melakukan pembinaan. Pengawasan ini ranahnya BPOM, karena disini tidak ada maka kami melakukan pembinaan seperti,” tandasnya. (Agus)
Discussion about this post