KOTA CIREBON, (FC). – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkapkan sejumlah kasus peredaran narkoba sekaligus mengamankan pemakai serta pengedarnya.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar dilakukan selama bulan September hingga Oktober 2024.
Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan sebanyak 16 orang yang semuanya terbukti sebagai pengedar.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Juntar mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 181,51 gram.
Terbagi menjadi 275 paket kecil siap edar dan 1 paket besar yang belum dipecah, tembakau sintetis seberat 26,69 gram dalam 19 paket, obat keras terbatas sebanyak 2.127 butir, handphone berbagai merek fan lainnya.
“Pelaku dan barang bukti dalam penanganan petugas untuk proses lebih lanjut,” katanya, Selasa (29/10).
Ia melanjutkan, wilayah operasi dan modus pelaku dari pengungkapan kasus ini berfokus di wilayah Kota Cirebon, dengan sebagian kecil jaringan berasal dari luar kota.
“Mayoritas pelaku berperan sebagai pengedar. Kami mengamankan barang-barang bukti setelah pengembangan dari 11 Laporan Polisi (LP), 6 diantaranya terkait peredaran obat keras terbatas,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Untuk pelanggaran peredaran obat keras terbatas, diterapkan Pasal 435 jo 436 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari pengungkapan ini, Polres Cirebon Kota memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.500 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat keras.
“Pengungkapan ini merupakan upaya kami untuk melindungi masyarakat dan anak bangsa dari dampak buruk narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post