KOTA CIREBON, (FC).- Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang oknum guru yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak muridnya sendiri.
Guru berinisial TH (26 tahun) dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar.
Laporan Polisi kasus pencabulan dengan korban warga Kota Cirebon masuk pada tanggal 1 Juli 2023.
Sedangkan peristiwa bejad tersebut terjadi pada Kamis (25/4) sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu penginapan di Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pelaku TH merupakan guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kota Cirebon.
Sebelum melakukan tindakan pencabulan, korban diajak jalan-jalan dan mampir di salah satu minimarket untuk belanja, kemudian korban dibawa ke penginapan di Kabupaten Cirebon.
“Jadi, pelaku warga Kabupaten Cirebon adalah seorang guru honorer sementara korban masih anak murid pelaku,” katanya, Rabu (5/7).
Ia melanjutkan, dari pengungkapan kasus pencabulan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah rompi kotak-kotak warna biru, 1 buah celana kulot warna hitam, 1 buah celana dalam, 1 buah manset warna hitam dan 1 buah kerudung warna hitam.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian. Kami juga memeriksa sebanyak 3 orang saksi yaitu orangtua korban, wali kelas korban, dan kepala sekolah korban,” terangnya.
Modus pelaku adalah, pelaku mengajak korban untuk bertemu melalui pesan WhatsApp. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke minimarket. Sesampainya di penginapan, dengan bujuk rayunya tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Perbuatan cabul dilakukan di salah satu penginapan. Di hari yang sama, korban pulang ke rumah, sambil menangis korban menceritakan apa yang menimpanya kepada ibunya. Lalu ibu korban melakukan pelaporan kepada kami. Sekarang tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post