INDRAMAYU, (FC).- Dua orang tersangka spesialis pencurian sepeda motor ditembak polisi dari Satreskrim Polres Indramayu.
Tertembaknya residivis ini karena melawan dan hendak kabur saat ditangkap di sebuah tempat persembunyian di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 7 buah sepeda motor hasil curian.
Kedua tersangka itu adalah T alias Soni (27) yang berperan sebagai pemetik dan BA alias Caplang (27) berperan sebagai joki, warga Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim, AKP Arwin Bachar membenarkan perihal pengungkapan tersebut, menurutnya keduanya terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
“Selain menangkap dua orang itu, kita juga mengamankan D alias Mama (42). Dia ini tersangka dalam pertolongan jahat atau tadah penduduk Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu,” ucap Fajar, Sabtu (3/1).
Dari para tersangka itu, pihaknya menyita 7 unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan di sejumlah wilayah seperti di Kecamatan Terisi, Lelea, Kroya, Cikedung, Losarang, Indramayu dan kecamatan Gabuswetan.
Selain itu barang bukti lainnya satu set kunci letter T serta magnet, satu bendel BPKB berikut STNK.
“Pengungkapan itu berawal dari hasil penyelidikan serta penyidikan petugas yang datang ke TKP usai menerima laporan dari beberapa korban ke Satuan Reskrim Polres Indramayu hingga hasilnya mengarah ke para tersangka,” papar dia.
Karena perbuatan yang mengarah ke tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat atau tadah.
Maka tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka penadahnya melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Agus Sugianto)















































































































Discussion about this post