KUNINGAN, (FC).- Polemik operasional toko modern di Jalan Juanda menarik perhatian Komisi II DPRD Kuningan. Mengingat toko modern tersebut dihentikan paksa operasionalnya oleh Satpol PP Kuningan kemarin.
Hal itu, lantaran diketahui tak kantongi izin usaha sesuai Perda Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern.
Pada Pasal 20 Ayat 1 Perda tersebut, setiap kegiatan perdagangan wajib memiliki izin usaha.
“Kami dari Komisi II DPRD Kuningan, khususnya yang bermitra dengan Diskopdagperin, sudah menelusuri bahwa perizinan toko modern ini belum keluar. Sekarang sudah ada tindakan penyegelan dan penutupan plang toko, yang menunjukkan bahwa secara hukum, keberadaan toko modern itu ilegal,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kuningan, Jajang Jana, Rabu (8/1).
Jajang menegaskan, bahwa langkah ke depan harus segera diambil untuk menyelesaikan masalah ini.
Untuk itu, Komisi II DPRD Kuningan telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan berencana menggelar rapat gabungan bersama Komisi I, Komisi II, dan Komisi III senin depan.
“Rapat ini akan melibatkan mitra komisi dan dinas terkait, termasuk Diskopdagperin, untuk mendapatkan kejelasan informasi serta memastikan tindak lanjut yang akan dilakukan. Kami akan memastikan apakah perizinan usaha telah dikeluarkan, apakah ada rekomendasi dari Diskopdagperin, dan bagaimana analisisnya. Namun yang pasti, saat ini toko itu sudah ditutup karena ada pelanggaran aturan,” ungkap Jajang.
Jajang juga menekankan pentingnya mempertimbangkan semangat ekonomi kerakyatan dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kita harus memahami kepentingan pedagang-pedagang di sekitar lokasi. Kami akan mencari solusi yang win-win agar semua pihak dapat terakomodir dengan baik,” kata Jajang.
Kaitan moratorium toko modern apakah Kecamatan Kuningan masuk dalam kawasan tersebut, ia pun tak menampiknya. Hanya berapa jumlah kecamatan yang moratorium toko modern, dia akan melihat dulu data karena diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011.
“Saya harus melihat data terkait moratorium. Itu akan menjadi acuan utama dalam menentukan langkah selanjutnya,” ungkap Jajang.
petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menghentikan sementara aktivitas di toko modern yang ada di jalan Juanda. Bahkan menutup juga brand toko modern itu dengan kain.
Petugas yang mendatangi lokasi langsung meminta pegawai yang ada di dalam untuk menghentikan aktivitas karena dipastikan keberadaan toko modern tersebut belum berizin.
Selain itu petugas juga meminta pegawai setempat melepas spanduk promo maupun pengumuman rencana pembukaan toko modern tersebut. Bahkan petugas Satpol PP kesulitan menutup papan nama toko modern dan membutuhkan bantuan dari petugas Damkar untuk tangga yang cukup panjang menggapai papan nama untuk ditutup dengan kain.
Kasatpol PP Kuningan, Agus Basuki membenarkan yang dilakukan anak buahnya terhadap toko modern tersebut. Pihaknya ingin memastikan adanya informasi terkait dengan rencana pembukaan toko modern itu.
Sebelumnya, Agus mengaku bahwa pihaknya sudah memanggil pihak yang bersangkutan selaku penanggungjawab toko modern itu, untuk meminta dokumen kelengkapan perizinan.
“Dan memang hasil pemeriksaan kita, ternyata toko modern itu belum ada izin, ” Ujar Agus.
Kemudian, lanjut Agus, hari ini juga sebelum melakukan penghentian sementara di toko modern tersebut, pihaknya juga telah melakukan rapat bersama di Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kuningan, dalam rapat itu dia memastikan bahwa kuota untuk toko modern di wilayah kecamatan Kuningan sudah penuh.
“Bahkan ada informasi juga ada penolakan dari warga sekitar, jadi untuk mengantisipasi karena ada rencana pembukaan dimulai tanggal 8 besok, maka kami kesana untuk menghentikan aktivitas di toko modern itu, dan kita pastikan toko modern itu dalam pengawasan kami, ” Jelas Agus.
Agus menegaskan langkah yang diambil merupakan penegakan Perda tentang penataan toko modern dan Perda Trantibum. Dimana disebutkan tiap usaha, aktivitas usaha harus mendapatkan izin. (Ali)
Discussion about this post