KUNINGAN, (FC).- Keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan memberi kendaraan dinas untuk Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan adalah hal yang tepat disaat harus melakukan efisiensi anggaran.
Karena ada aturan yang mengikat ketika unsur Pimpinan DPRD tidak diberi kendaraan dinas, maka harus diberikan tunjangan transportasi yang ketika dihitung selama lima tahun justru lebih boros ketimbang membeli kendaraan dinas.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Kuningan Beni Prihayatno didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan Asep Taufik Rohman dan Asisten II Setda Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi.
Pj Sekda Kuningan Beni Prihayatno tidak bisa berbicara banyak, pembahasan dilanjutkan oleh Asisten II Setda Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi bahwa selama penyusunan APBD ada regulasi, sementara dengan munculnya Inpres terkait efisiensi, maka muncul perhitungan efisiensi yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan perhitungan internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Untuk mobil dinas, bermula dari Gubernur Jabar yang menolak, begitu juga oleh Bupati dan Wakil Bupati Kuningan menggunakan kendaraan yang lama, sedangkan di DPRD sendiri juga awalnya ikut menolak kendaraan, tapi sesuai dengan aturan, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD di PP 1 tahun 2023.
Dalam aturan itu, lanjut Deden, jika pemerintah tidak menyediakan kendaraan, konsekuensinya ada hak transportasi, dan itu kembali ke nilai wajar di Kabupaten Kuningan, sekitar 18 – 21 juta perbulan untuk pimpinan DPRD.
“Kalau kita hitung 5 tahun kedepan kita mengeluarkan tanpa punya aset, sedangkan ketika diberi kendaraan dengan mengeluarkan 2,6 miliar, maka lebih hemat, dari pada pemberian hak transportasi selama 5 tahun,” ungkap Deden.
Sementara, Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman menambahkan bahwa sebanyak 46 anggota DPRD Kuningan sudah diberikan tunjangan transportasi, sedangkan pimpinan DPRD Kuningan akan diberikan kendaraan dinas.
“Karena untuk anggota itu sebesar 14 Juta perbulan, itu  sudah lama berlaku. Kami sesuai kemampuan daerah, sudah menganggarkan untuk kendaraan dinas baik bupati dan wakil hingga pimpinan DPRD, sesuai spek aturan berlaku. Namun karena bupati dan wakil awalnya tidak mengambil kendaraan baru mengingat ada efisiensi,” jelas Opik.
Sedangkan untuk Pimpinan DPRD, sesuai aturan tadi jelas jika tidak diberi kendaraan maka harus diberikan tunjangan transportasi.
“Pemikiran kami kalau kita lihat peraturannya itu, maka kita melakukan efisiensi jangka panjang, bukan jangka pendek, jangan melihat harganya, tapi selama 5 tahun itu kita lebih hemat 3 milliaran, kan jelas pembelian mobil 4 unit diangka 2,6 miliar, sedangkan tunjangan transportasi selama 5 tahun untuk 4 pimpinan dewan bisa mencapai 6 milliar,” ungkap Opik. (Ali)
Discussion about this post