KUNINGAN, (FC).- Polemik tata kelola dan pemanfaatan air di Kabupaten Kuningan belum juga tuntas. Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Air Minum Tirta Kamuning di Gedung DPRD Kuningan, Senin (2/3), untuk membedah sejumlah catatan yang sebelumnya disampaikan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS).
Ketua Komisi II DPRD, H. Jajang Jana, mengatakan rapat difokuskan pada pembahasan surat peringatan dari BBWS, mulai dari SP1, SP2 hingga SP3.
“Kita bedah dari SP1 sampai SP3. Pada kesimpulan sementara, sebagian poin sudah dipenuhi. Tapi masih ada yang belum tuntas,” ujar Jajang usai rapat.
Salah satu sorotan utama adalah penyelesaian konstruksi pipa yang disebut masih dalam tahap komunikasi antara PDAM dan BBWS.
Menurutnya, persoalan teknis tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konsekuensi lanjutan.
Selain itu, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga menjadi perhatian.
PDAM disebut telah merealisasikan CSR dalam bentuk pembangunan reservoir. Namun, terdapat perbedaan perspektif karena yang diharapkan adalah fasilitas kran umum.
“Ada perbedaan pemahaman soal CSR. Dari PDAM menyampaikan sudah dibentuk dalam bentuk reservoir, tapi kemungkinan tidak sesuai harapan karena yang dimaksud kran umum,” jelasnya.
Terkait pemasangan water meter, dari sekitar 17 titik, sebanyak 15 titik telah dipenuhi dan tinggal dua titik yang masih dalam proses.
Jajang berharap seluruh kewajiban tersebut segera dirampungkan agar polemik tidak berlarut-larut dan tidak berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
“Saya sudah sampaikan ke jajaran direksi, segera selesaikan dan bangun komunikasi yang baik. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” tegasnya.
Komisi II juga menyoroti tata kelola manajemen dan pengelolaan keuangan PDAM. DPRD meminta optimalisasi kinerja internal, mulai dari jajaran direksi hingga unit cabang, serta penguatan sumber pendapatan.
“Optimalkan kinerja internal, jangan ada celah, terutama dalam pelayanan dan hubungan dengan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning, Ukas Suharfaputra, enggan memberikan keterangan detail usai RDP. Saat diwawancarai awak media, ia menyatakan rapat belum selesai.
“RDP belum selesai, silakan tanyakan saja ke Komisi II. Saya belum bisa berkomentar karena belum selesai. Besok juga ke sini lagi,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan gedung dewan.
Komisi II memastikan fungsi pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh rekomendasi dan kewajiban administratif dipenuhi, guna memastikan pelayanan air bersih di Kabupaten Kuningan tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat. (Angga)











































































































Discussion about this post