KAB. CIREBON, (FC).- Status tersangka yang disandang oleh ‘M’ Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, belum bisa menjadikan dirinya untuk diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, M sampai saat ini belum dilakukan penahanan, sehingga belum bisa untuk diberhentikan sementara ataupun secara tetap.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar.
Dikatakannya, PNS yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum tidak dapat diberhentikan sementara apabila tidak dilakukan penahan.
“Statusnya masih tersangka, dan memang belum ditahan juga. Jadi masih menjalankan tugas seperti biasa,” ungkap Iis kepada FC, saat diwawancarai, Minggu (14/3).
Masih menurut Iis, seperti apa yang diberlakukan, bagi PNS yang tersangkut persoalan hukum akan dikenakan sanksi sanksi pengurangan hak dana pensiun.
Ia menjelaskan, jika PNS tersebut sudah dilakukan penahanan dan status kepegawaiannya diberhentikan sementara sementara mendekati masa pensiun. Maka hanya diberikan hak pensiun sebesar 75 persen dari gaji.
“Jika yang bersangkutan sudah ditahan, kemudian diberhentikan sementara mendekati masa bakti pensiun, secara otomatis hak pensiun yang diberikan hanya 75 persen dari gaji,” kata Iis.
Masih dikatakan Iis, PNS yang tersangkut persoalan hukum hukum tapi usianya masih panjang dari masa pensiun, dan sedang menunggu ingkrah (keputusan hukum tetap) lalu divonis bersalah dan dihukum pemjara di atas dua tahun, maka PNS tersebut akan mendapatkan dana pensiun sebesar 50 persen.
“Kalau pensiunnya masih lama dan sudah divonis maka akan mendapatkan dana pensiun 50 persen,” tutur Iis.
Namun menurutu Iis, apabila PNS yang tersandung kasus korupsi meskipun tuntutan hukuman di bawah dua tahun, PNS tersebut bisa diberhentikan dengan cara tidak hormat.
“untuk PNS yang tersangkut kasus korupsi bisa diberhentikan secara tidak hormat, meskipun vonis hukumannya dibawah dua tahun,” tandas Iis.
Diberitakan sebelumnya, Pada Selasa (9/3) yang lalu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, M dan Kepala Seksi Cadangan Pangan, D, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin saat menggelar jumpa pers yang dilaksanakan di aula Kejari.
Dijelaskan Hutamrin, keduanya ditetapkan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan secara intensif yang dilakukan oleh para penyidik Kejaksaan.
“Hasil pemeriksaan, M dan D kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Hutamrin.
Menurur Hutamrin, penetapan tersangka M berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B-01/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka M.
Sementara penetapan tersangka D berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021.
Dikatakan Hutamrin, penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut, atas dugaan terkait dengan telah menjual gabah sisa tahun 2019 yang tersimpan di gudang pangan Kabupaten Cirebon sebanyak 80.719 kg kepada pihak swasta.
Gabah tersebut dijual tanpa dasar hukum yang sah, setelah dilakukan penyidikan, diketahui gabah sebanyak 80.719 kg dikirim ke pihak swasta tanpa ada dasar hukum yang sah. (Muslimin)
Discussion about this post