KOTA CIREBON, (FC).– Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar sidang lanjutan kasus penghinaan ulama dan ujaran kebencian, Kamis (5/11). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Aryo Widiatmoko, didampingi oleh dua hakim anggota Erita Harefa, dan Raden Danang Noor Kusumo.
Di dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi, yaitu Abdul Syakur dari pondok pesantren benda kerep, Jaenal Abidin, dan Habib Soleh Heru Assegaf.
Sementara itu, terdakwa Agus Nurrochman alias Chu Yen melakukan sidang secara virtual di Rutan Kelas 1.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Asyrotun Mugiastuti mengatakan, terdakwa Agus Nurrochman dikenakan Pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Asyrotun Mugiastuti kepada FC, Kamis (5/11).
Abdul Syakur, salah satu saksi mengatakan, sebagai orang Islam dirinya merasa tidak terima karena ada konten provokasi dan penghinaan terhadap ulama maka.
“Saya tidak terima dengan adanya konten tersebut, sebagai orang Islam karena ada konten provokasi dan penghinaan terhadap ulama maka hal ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Abdul mengungkapkan, pihaknya diterima dengan baik oleh pihak kepolisian pada saat pelaporan. Dirinya menambahkan, yang melakukan laporan tersebut terdiri dari beberapa komponen masyarakat.
“Yang melapor ada dari pesantren, LSM, ormas-ormas, MUI juga ada,” ungkapnya.
Dirinya mengkhawatirkan jika konten seperti itu tidak dilaporkan, maka akan ada lagi konten-konten berikutnya yang senada dengan konten tersebut.
“Saya khawatir kalau ini tidak dilaporkan nanti muncul konten-konten seperti itu di youtube sehingga masyarakat cirebon tersulut. Awalnya saya lihat kontennya di youtube dan pertama itu di grup silaturahmi kota wali ada link video yang bersangkutan bahkan di grup lain sudah ada pengejaran oleh ormas-ormas Islam terhadap pelaku,” tuturnya.
Dirinya menginginkan konten seperti itu tidak ada lagi di Indonesia, terkhususnya di Kota Cirebon, karena konten tersebut sangat meresahkan dan juga memprovokasi. “Saya ingin konten seperti itu tidak ada lagi di kota Cirebon, pertama kota Cirebon itu kota majemuk, ada orang Islam, orang Hindu, Budha, Konghucu, dan selama ini kota Cirebon itu damai, rukun, tidak ada gesekan antara kita,” tandasnya. (Sakti)