KUNINGAN, (FC).- Gelombang kritik terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan semakin menguat setelah rencana pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 20–30 persen diumumkan akan berlaku mulai Agustus 2025.
Sekretaris PMII Kuningan, Manarul, menilai persoalan ini jauh lebih serius daripada sekadar pemotongan gaji. Ia menyebut akar masalah terletak pada kebijakan pemberian insentif upah pungut pajak yang dinilai sudah kehilangan dasar hukum, namun tetap dipertahankan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2025.
“Jangan disederhanakan seolah ini hanya masalah TPP dipotong. Ini masalah pelanggaran regulasi yang sudah terjadi bertahun-tahun. Insentif yang seharusnya otomatis gugur, malah dipertahankan, sedangkan TPP malah dipotong. Itu bukan kelalaian biasa, tapi berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Manarul, Selasa (11/11).
Menurutnya, dasar hukum nasional sudah jelas. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (3) menegaskan bahwa insentif hanya bisa diberikan apabila daerah belum menerapkan sistem remunerasi.
Sementara itu, di Kabupaten Kuningan sistem TPP berbasis kelas jabatan telah ditetapkan melalui Perbup Nomor 22 Tahun 2022 jo Perbup Nomor 15 Tahun 2024, dan dikuatkan oleh Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang membatasi masa berlaku insentif hingga sebelum penerapan sistem tersebut.
“Begitu TPP berbasis kelas jabatan berlaku, insentif harus berhenti. Ini perintah undang-undang. Melanjutkan pembayaran setelah itu sama saja melawan hukum,” ujar Manarul.
Ia menilai penerbitan Perbup 6/2025 yang justru mempertahankan insentif merupakan bentuk pelanggaran hierarki hukum.
“Daerah tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ucapnya.
Lebih jauh, Manarul menyebut terdapat indikasi konflik kepentingan dalam kebijakan tersebut. Sebab, 10 persen dari total insentif disebut dialokasikan untuk Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda tanpa dasar kinerja individual.
“Nilainya mencapai Rp352 juta untuk Bupati, Rp211 juta untuk Wakil Bupati, dan Rp140 juta untuk Sekda. Ini contoh self-dealing. Pembuat aturan sekaligus penerima keuntungan. Dalam etika pemerintahan ini pelanggaran berat, dalam hukum administrasi ini berbahaya, dan bagi publik ini penghianatan kepercayaan,” tegasnya.
PMII Kuningan menuntut audit penuh terhadap distribusi insentif pungut pajak sejak 2024, yang disebut mencapai Rp12 miliar.
“Pertanyaannya sederhana terkait ini mengalir ke siapa saja? Jika tidak sah menerima, kembalikan. Tidak bisa berlindung di balik Perbup yang cacat hukum,” ujarnya.
Manarul pun memberi ultimatum kepada pihak penerima insentif yang dinilai tidak berhak.
“Kami beri waktu. Silakan kembalikan uang rakyat itu. Jika tidak, kami buka semua datanya ke publik dan laporkan ke aparat penegak hukum. Ini bukan ancaman kosong, ini komitmen,” pungkasnya.
Perlu diketahui di pemberitaan sebelumnya di Harian Umum Fajar Cirebon edisi, Selasa (11/11/2025) yang berjudul “Insentif ASN di Kuningan jadi sorotan, Bappenda dan BKPSDM Sampaikan Penjelasan Berbeda”.
Bappenda: Insentif Masih Sah, Remunerasi Belum Diterapkan
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Laksono Dwi Putranto, menanggapi kritik tersebut dengan menyatakan bahwa pemberian insentif masih memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan PP Nomor 69 Tahun 2010.
“Kita belum mengacu ke remunisasi. Remunerasi ASN belum diterapkan, TPP-nya masih disamakan,” ujar Laksono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025), didampingi Sekretaris Bappenda Diding Wahyudin.
Ia menjelaskan, Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tidak menghapus kebijakan insentif, melainkan hanya menurunkan besaran dari 5 persen menjadi 2,5 persen.
“Artinya, perangkat daerah pengelola PAD seperti Dinas Perhubungan dan lainnya tetap menerima insentif sebagaimana diatur dalam PP 69/2010,” ujarnya.
Laksono menegaskan, selama sistem remunerasi belum diberlakukan sepenuhnya di seluruh perangkat daerah, maka kebijakan insentif masih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BKPSDM: Sistem Kelas Jabatan Sudah Berlaku Sejak 2018
Sementara itu, pernyataan berbeda datang dari BKPSDM Kabupaten Kuningan. Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan, dan Pembinaan Aparatur, Susan Lestiawati, memastikan bahwa sistem kelas jabatan sudah diterapkan sejak 2018, khususnya bagi pejabat struktural.
“Secara regulasi dan aturan bupati, sistem kelas jabatan sudah diterapkan. Penerapannya memang belum menyeluruh, tapi untuk pejabat eselon sudah berdasarkan kelas jabatan,” jelas Susan melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan bahwa remunerasi dan TPP memiliki makna yang sama, hanya berbeda dalam istilah antarinstansi.
“Kalau di ASN disebut TPP, di instansi lain disebut remunerasi. Prinsipnya sama, hanya istilahnya yang berbeda,” ujarnya.
Perbedaan pandangan antara Bappenda dan BKPSDM ini menambah sorotan publik terhadap keabsahan pemberian insentif pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
PMII Kuningan menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan hukum dan transparansi penggunaan dana insentif yang dinilai menyalahi aturan.
(Angga/FC)












































































































Discussion about this post