KAB. CIREBON, (FC).- Tim Pengawas (Timwas) Kabupaten Cirebon langsung memproses pengaduan sengketa perolehan suara Pilwu yang diajukan oleh salah satu calon Kuwu dari Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Sekretaris Timwas Kabupaten Cirebon yang juga Kabid Poldagri dan Ormas pada Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Edwin Yudianto mengatakan, proses tersebut dilakukan lebih cepat dari SOP sesuai Perbup, yakni dalam 3X24 jam setelah menerima laporan.
“Tapi ini kita langsung rapat membahas aduan tersebut setelah kita menerima laporan dari Timwas Kecamatan Lemahabang,” ujar Edwin, Kamis (26/10).
Dalam rapat pleno pada Kamis (26/10), pihaknya juga menerima masukan-masukan dari unsur Timwas Kabupaten lainnya seperti dari Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan, Inspektorat hingga Kabag Hukum Setda.
“Aduan yang masuk tetap kita tetap verifikasi ulang, kita minta masukan-masukan dari unsur Timwas lainnya,” kata Edwin.
Ia mengakui, bukti dari aduan tersebut memang masih kurang. Aduan yang disampaikan tim verifikasi kecamatan ke Timwas Kabupaten itu diketahui ada beberapa item yang tanpa didukung dengan bukti. Kendati demikian, pihaknya belum bisa mempublikasikan hasil rapat pleno tersebut. Karena masih menunggu keputusan dari Bupati Cirebon, H Imron. Sesuai ketentuan, keputusan sengketa perolehan suara Pilwu adalah ranah Bupati.
“Hari ini juga hasil rapat kita sampaikan ke Pak Bupati, keputusannya apa ya kita tunggu,” paparnya.
Sebelumnya, pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, menuai protes dari kubu calon Kuwu yang kalah karena hanya selisih 0,93 persen dengan pemenang.
Tak puas dengan hasil tersebut, kubu calon Kuwu yang kalah melayangkan gugatan ke Timwas Kabupaten Cirebon, namun dikembalikan lagi ke timwas kecamatan untuk diselesaikan dengan melakukan musyawarah di tingkat timwas kecamatan, Selasa (24/10).
Sekmat Lemahabang, Martin Bhutto kepada Fajar Cirebon mengungkapkan, pihak Timwas Kecamatan memang mengetahui adanya gugatan dari tim calon Kuwu Desa Lemahabang nomor urut 4 terhadap pemenang Pilwu yakni nomor urut 2. Gugatan tersebut baru diketahui pihak Timwas Kecamatan setelah dihubungi oleh pihak timwas kabupaten terkait adanya gugatan tersebut pada Senin (23/10).
“Ada salah satu pihak yang kurang puas atas hasil penghitungan suara dalam pelaksanaan Pilwu Desa Lemahabang dan langsung melayangkan gugatan ke Timwas Kabupaten. Mengenai gugatan tersebut memang hak dia, karena memang sesuai Perbup, calon Kuwu yang kalah dengan selisih di bawah 1 persen diperbolehkan melakukan gugatan,” jelas Sekmat Lemahabang.
Menurut Sekmat, dalam pelaksanaan Pilwu Serentak Desa Lemahabang pada Minggu (22/10) kemarin yang diikuti lima calon, masing masing memperoleh suara, nomor urut 1. Suja’i 367 suara, nomor urut 2. Sugianto 688 suara, nomor urut 3 Susanto Budiharjo 227 suara, nomor urut 4. Hj. Juliningsih 668 suara dan nomor urut 5. Ade Rudhiyanto memperoleh 197 suara.
Sementara sebanyak 43 suara dinyatakan tidak sah, selisih antara calon nomor urut 4 dengan calon nomor urut 2 selaku calon terpilih hanya selisih 20 suara atau sekitar 0,93 suara membuat pihak nomor urut 4 menggugat. (Ghofar)