KOTA CIREBON, (FC).- Pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional pada tahun 2024 merupakan amanat Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 tentang Pilkada.
Ketentuan tersebut menegaskan, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada Bulan November 2024.
Terdapat 101 Kepala Daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022. Kemudian ada 170 Kepala Daerah yang masa jabatannya habis pada 2023. Ditambah dengan Kepala Daerah yang baru menjabat dari hasil Pilkada 2020 yang akan berakhir masa jabatannya di 2024, sehingga daerah-daerah tersebut akan mengalami kekosongan Kepala Daerah.
Terkait dengan hal tersebut telah diatur pada ketentuan pasal 201 Ayat (9) UU 10/2016, untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya tahun 2022 dan 2023, maka akan ditunjuk penjabat Kepala Daerah.
Discussion about this post