KUNINGAN, (FC).- Piutang Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang ramai dengan sebutan “gagal bayar” ternyata menyisakan sekitar 50 miliar lagi. Dan ditargetkan bulan ini selesai, paling lambat bulan April 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan Asep Taufik Rohman.
Disebutkan Opik sapaan akrab Kepala BPKAD, bahwa untuk seritfikasi guru sudah selesai dibayarkan, kemudian TPP yang tadinya hanya akan 1 bulan dahulu yaitu untuk Oktober, ternyata bisa dibayarkan 2 bulan yaitu Oktober dan November 2022. Dan menyisakan 1 bulan yaitu Desember.
Kemudian, masih kata Opik, untuk pihak ketiga dari BP dan DAK juga selesai tinggal yang 5 persen dan saat ini sedang diproses. Untuk total mencapai sekitar 26 Miliar.
“Mudah – mudahan diakhir Maret ini selesai untuk TPP, bahkan untuk LS sendiri atau yang pihak ketiga,” kata Opik.
Hingga saat ini, sudah terbayar sebanyak 157 rekanan dengan mencapai sekitar 43 miliar dari 94 miliar yang tertunda bayar.
“Alhamdulilah beban tinggal itu saja, sekitar 50 miliar,” ujar Opik.
Kecepatan pembayaran, disebutkan Opik tergantung dari masing – masing SKPD, karena pihaknya sudah berkirim surat untuk pencairan.
“Silahkan SKPD menyesuaikan dengan prioritas SKPD, tapi tetap berkoodinasi dengan kami (BPKAD) untuk melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Opik.
Data dihimpun, pembayaran yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk pihak ketiga atau rekanan yaitu senilai Rp. 43.228.064.201, tertanggal 20 Februari 2023 BPKAD telah berkirim surat ke 19 SKPD untuk penyelesaian kegiatan utang APBD TA 2022.
Diberitakan sebelumnya, Proses persoalan tunda bayar, tahun 2023 ini, sudah ada SK Bupati nomor 900/KPTS.174_BPKAD/2023 tanggal 26 Januari 2023 tentang penetapan hutang belanja langsung atas kegiatan yang belum dibayar oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.
“Ada 94,5 miliar yang ke pihak ketiga (rekanan) yang ditunjuk oleh SKPD, ada 19 SKPD yang punya hutang,” ungkap Opik.
Kemudian, lanjut Opik, ada Perbup Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 31 Januari Tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 368 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD 2023.
“Pengakuan hutang tadi dimasukan kepada penjabaran perubahan APBD 2023, oleh karena itu Pemda menskemakan pembayaran hutang kepada rekanan termasuk di dalamnya sertfikasi yang gagal bayar 1 bulan. Karena 1 bulannya dianggarkan 2023,” jelas Opik
Skema tersebut, lanjut Opik, sudah ada dasar hukumnya yaitu di Perbup nomor 3 Tahun 2023 tadi, skema ini tentu dilakukan juga melihat kemampuan keuangan daerah dan cash flow yang ada, sehingga kegiatan 2023 tetap berjalan, skema pembayaran pun terus berjalan.
“Pertama kita sudah menyampaikan skema kita pembayaran hutang maupun sertifikasi diawali di bulan Februari hingga april nanti. Dan memang kalau keuangan pemerintah daerah membaik, di bulan maret semua lunaskan hutang pemda. Kita sama – sama doakan,” ungkap Opik. (Ali)