Nanan menjelaskan, saat ini bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon bakal segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan lembar daerah tentang pelaksanaan Pilwu serentak. Diperkirakan, proses tersebut bisa selesai di akhir minggu ini.
Selanjutnya, DPMD akan segera menyosialisasikan Perbup Pilwu serentak kepada sejumlah desa yang melaksanakan Pilwu serentak, Panitia Pilwu dan BPD.
“Nanti kami dari DPMD di akhir bulan akan segera menyosialisasikan Perbup mengenai Pilwu serentak ini,” kata Nanan.
Sementara terkait regulasi turunan dari Perbup tersebut, kata Nanan, DPMD sudah menyiapkan draf beberapa SK Bupati Cirebon. Diantaranya, SK penetapan nama-nama desa peserta Pilwu serentak yang jumlahnya sebanyak 100 desa.
Kemudian, SK penetapan besaran anggaran Pilwu pada masing-masing desa, SK penetapan jadwal tahapan Pilwu serentak dan SK tentang penetapan jumlah TPS masing-masing desa.
“Nanti di bulan Juni, Juli setelah keluarnya jadwal tahapan dan nama desanya, kami sosialisasikan ke BPD dan Panitia,” terang Nanan. (Ghofar)
Discussion about this post