KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon sudah menyusun draf tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023.
Di dalam draf tersebut, salah satunya poinnya adalah tentang pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara yang direncanakan jatuh pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023.
Namun draf hari H pelaksanaan Pilwu serentak tersebut sifatnya masih belum final. DPMD Kabupaten Cirebon masih harus mengkoordinasikan agenda tersebut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU terkait penetapan hari pencoblosan tersebut. Hal itu, agar agenda Pilwu serentak tidak mengganggu hajat nasional yang ditetapkan KPU.
“Apakah di tanggal itu tidak ada agenda KPU yang merupakan hajat nasional? Agar Pilwu serentak ini jangan sampai menggangu hajat nasional, pertimbangannya itu saja,” ujar Nanan, kemarin.
Ia mengatakan, dalam draf yang sudah disusun tersebut, SK penetapan jadwal tahapan baru diplot di hari Minggu tanggal 22 Oktober.
Namun, jika setelah ada keputusan KPU bahwa tanggal tersebut tidak mengganggu atau tidak bertabrakan dengan hajat nasional, yakni Pemilu dan tahapannya, maka tanggal 22 Oktober akan ditetapkan sebagai hari pemungutan suara.