KAB. CIREBON, (FC).- Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak di Kabupaten Cirebon bisa dilaksanakan sebelum 1 November 2023. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ Tanggal 14 Januari 2023, tentang: Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang memperbolehkan pemilihan kuwu atau kepala desa dilaksanakan sebelum 1 November 2023.
“Dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon dapat dilaksanakan sebelum November 2023. Soal anggaran untuk pelaksanaan Pilwu Serentak 2023 ini memang sudah ada,” jelas Bupati Cirebon, H Imron, Senin (16/1).
Sedangkan untuk pelantikannya, kata Imron, akan melihat situasi dan kondisi, yaitu apakan ada gugatan atau sengketa pasca Pilwu Serentak 2023 ini.
“Nanti lihat situasi berikutnya, kalau memang semua proses selesai, bisa saja pelantikan nantinya di bulan Desember, sehingga tidak mengurangi masa jabatan kuwu itu sendiri,” bebernya.
Sementara itu, Sekjen Forum Komunikasi Kuwu Cirebon ( FKKC) Ahmad Hudori, melalui sambungan selulernya menyampaikan, pada prinsipnya Kuwu Angkatan Tahun 2017, menerima apapun keputusan yang sudah disampaikan oleh Kemendagri pada 14 Januari 2023, yang ditunjukan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota se Indonesia untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa dimasa Pilkada Serentak 2024.
Dengan demikian, lanjut Ahmad Hudori berdasarkan klausul yang tertuang dari Permendagri tersebut, Kabupaten Cirebon bisa melaksanakan Pilwu Serentak.
“FKKC tetap menghormati hasil apapun itu yang disampaikan atau diputuskan oleh Kemendagri serta didukung oleh Forkompinda, dan kami siap menjaga kondusifitas dan menjalankan hasil yang sudah di sepakati bersama,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana menjelaskan, SE dari Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan edaran yang sangat ditunggu-tunggu sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Kuwu Serentak di tahun 2023.
Akan tetapi secara teknis, pihaknya akan merapatkan terlebih dahulu di tingkat Kabupaten Cirebon dengan beberapa dinas dan pihak terkait lainnya.
“Kapan? Pokoknya dirapatkan dalam waktu dekat dan tidak lebih dari minggu ini,” kata Adit melalui sambungan telepon selulernya.
Rapat tersebut, dijelaskan Adit sapaan akrabnya, adalah untuk mengatur secara teknisnya. Diharapkan mudah-mudahan dalam rapat tersebut nantinya mendapatkan hasil yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Untuk pelantikan, nanti menjadi point pembahasan juga, tentunya melibatkan pihak terkait juga, termasuk pihak keamanan karena di dalam edaran tersebut secara teknis tidak mengatur sampai dengan pelaksanaan teknis pelantikan,” jelasnya.
Perlu diketahui, untuk Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebon pada tahun 2023 sedikitnya akan diikuti oleh 100 kuwu atau kepala desa yang tersebar di seluruh Kabupaten Cirebon. (Ghofar/ Nawawi)
Discussion about this post