KAB. CIREBON, (FC).- Pemilihan kuwu (Pilwu) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gubungsari Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon ditargetkan Maret mendatang sudah bisa digelar.
Hal itu disampaikan Camat Waled H. Khamim ketika ditemui di kantornya, Selasa (2/2).
Menurutnya, sudah sekitar setahun Pemdes Gunungsari dipimpin oleh Pejabat Kuwu Rusnadi dari Pemcam Waled paska meninggalnya kuwu definitif almarhum Yoyo Sudaryo.
Musyawarah desa sudah digelar untuk rencana pelaksanaan Pilwu PAW, namun di awal bulan Februari ini, pejabat kuwu Rusnadi memasuki masa pensiun.
Tongkat kepemimpinan untuk mengawal pelaksanaan Pilwu PAW ditunda sampai pejabat kuwu baru Desa Gunungsari dilantik.
Baca juga: Pemdes Gunungsari Siap Gelar Tahapan PAW Kuwu
“Sambil menunggu SK pengajuan pejabat kuwu baru ke Bupati ditandatangani, saat ini kami telah mengangkat sekdes setempat Aris Herman menjadi Plt kuwu,” ungkap Khamim.
Pengajuan pergantian pejabat kuwu, lanjut Khamim, sebenarnya sudah disampaikan oleh BPD setempat pada 20 januari lalu. Pihaknya mengangkat pengganti dan diajukan ke Bupati untuk ditetapkan.
Akan tetapi sampai saat ini masih dalam proses, sehingga sementara mengangkat Sekdes menjadi Plt Kuwu.
Jika SK pengangkatan pejabat kuwu sudah ditandatangani, maka akan segera dilantik dan akan segera melanjutkan proses tahapan pelaksanaan Pilwu PAW.
“Pejabat kuwu yang diusulkan untuk ditetapkan adalah Muhammad Arfik pegawai dari Pemcam Waled,” terangnya.
Lebih lanjut Khamim menjelaskan, pejabat kuwu bertugas manghantarkan pelaksaan Pilwu maupun Pilwu PAW, maka dirinya menegaskan pejabat Kuwu Desa Gunungsari nanti setelah dilantik akan langsung melanjutkan perencanaan membuat rancangan tahapan Pilwu PAW.
Diharapkan secepatnya pejabat baru segera dilantik dan langsung bisa bekerja bersama BPD melanjutkan pejabat kuwu lama yang sudah pensiun untuk membuat tahapan pilwu PAW untuk diajukan dan direvisi untuk disetujui.
“Paling lambat kita harapkan bulan maret pelaksanaan pilwu PAW sudah bisa digelar,” harapnya. (Nawawi)
Discussion about this post