MAJALENGKA, (FC).- Tidak akan lama lagi, 127 desa yang tersebar di 26 Kecamatan yang ada di Kabupaten Majalengka akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang di helat pada 22 Mei mendatang.
Tentunya Pilkades sekarang akan sangat berbeda dengan Pilkades – Pilkades sebelumnya.
Disamping pelaksanaan Pilkades digelar disaat massa pendemi Covid-19, ditambah pembiayaan juga berbeda dengan sebelumnnya.
Pilkades Serentak sebelumnnya biayanya bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka, APBDes dan swadaya masyarakat.
Artinya manakala kedua sumber dana seperti dari APBD dan APBDes tidak mencukupi, maka masih diperbolehkan adanya swadaya masyarakat untuk menutupi kekurangan tersebut.
Namun untuk Pilkades Serentak tahun ini hal itu tidak lagi berlaku, karena klausul sumber dana Pilkades hanya bersumber dari APBD Kabupaten dan APBDes tidak boleh dari sumber yang lain.
Hal ini berdasarkan Permendagri No 72 Tahun 2020, mengamanatkan bahwa sumber pembiayaan Pilkades dari APBD dan kekurangannya dari APBDes.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Komisi I DPRD Konsultasi Anggaran ke DPMD Jabar
Penegasan ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Edi Karsidi, yang juga menjabat Ketua Komisi I saat menghadiri Musrenbang tingkat Kecamatan Ligung yang dilaksanakan pada, Selasa (23/2).
Edi Karsidi menyebutkan, Komisi I yang membidangi hal kepemerintahan akan meminta kepada semua pihak untuk melaksanakan aturan yang telah dibuat.
Berdasarkan PermendagriNo 72 Tahun 2020, bahwa sumber dana Pilkades hanya dari APBD Kabupaten dan APBDes.
Jika nanti pada pelaksanaannya masih ada sumber lain seperti mengutip dari pihak ketiga apa lagi para calon Kades itu adalah penyimpangan.
“Kami akan mendesak kepada Pemkab Majalengka untuk mengcover semua biaya Pilkades serentak yang dibutuhkan panitia Pilkades, dan kekurangannya ditanggung oleh APBDes,” ujar Edi.
Lebih jauh Edi menjelaskan, kalau pada akhirnya nanti, ternyata kedua sumber dana yakni APBD dan APBDes tidak mencukupi, maka bisa saja Pilkades Serentak itu ditunda.
Hanya pihaknya berharap hal semacam ini jangan sampai terjadi, sehingga diharapkan Pilkades tetap digelar sukses tanpa ekses.
Baca Juga: Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Majalengka Sudah Dimulai
“Biaya yang dibebankan ke APBDes itu sendiri, paling untuk penerapan prokes saat hari pencoblosan, seperti sarung tangan, hand sanitiser, tempat cuci tangan dan prokes yang lainnya, sementara untuk keperluan diluar itu maka anggarannya dari APBD,” pungkas Edi.
Di tempat yang sama, Kades Tegalaren Kecamatan Ligung Endan Wibawa, yang desanya juga masuk dalam Pilkades serentak, jauh jauh hari sudah menyiapkan APBDes untuk Pilkades serentak.
Dana itu diambil dari anggaran penanganan penyebaran Covid-19.
“Insya Allah ga ada masalah, terkait biaya untuk prokes di Pilkades nanti sudah dianggarkan jauh jauh hari,” ujar Endan Wibawa. (Munadi)
Discussion about this post