KUNINGAN, (FC).- Kabupaten Kuningan terdapat ribuan perusahaan dengan jumlah karyawan sekitar 22.000 orang.
Untuk mengantisipasi permasalahan menjelang lebaran, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan mengimbau perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) saat H-7 Lebaran.
Selain itu untuk mengantisipasi permasalahan yang terjadi, Dinas yang di bawah komando Carlan juga membuka posko pengaduan THR di kantor setempat seperti tahun sebelumnya.
“THR itu sesuai dengan edaran dari Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan harus ditaati yaitu diberikan pada H-7 sebelum lebaran,” kata Elon panggilan akrab Carlan, Selasa (11/4).
Disebutkan Elon, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah, sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yaitu masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.