MAJALENGKA,(FC), – Pemerintah Kabupaten Majalengka bersiap turun tangan langsung ke lapangan untuk menindak sejumlah aktivitas pertambangan ilegal yang marak di wilayahnya.
Bupati Majalengka Eman Suherman mengungkap, titik-titik penambangan liar paling banyak ditemukan di kawasan atas seperti Talaga dan Bantarujeg.
Aktivitas tambang tersebut dinilai lebih berorientasi pada eksploitasi demi keuntungan pribadi, bukan untuk kepentingan masyarakat.
“Di Majalengka, terutama di daerah atas, di daerah Talaga, di daerah Bantarujeg, ini banyak banyak tambang-tambang liar. Yang kepentingan nya eksploitasi untuk kekayaan, untuk memperkaya diri sendiri,” kata Eman, Selasa (3/6).
Menurut Eman, ada perbedaan besar antara tambang rakyat yang dikelola manual dan ditujukan untuk kebutuhan lokal, dengan tambang komersial ilegal yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa mengindahkan prosedur.
Tambang rakyat, yang disebutnya setara UMKM, masih bisa ditoleransi karena menyuplai kebutuhan dasar masyarakat seperti bahan bangunan rumah.
“Tapi kalau yang ini, beda. Mereka ambil granit untuk dijual-belikan dalam skala besar. Jalan rusak, masyarakat marah, tapi yang dituding kita. Padahal yang mengangkut berat-berat kan mereka,” ujarnya dengan nada kesal namun diplomatis.
Data awal, kata Eman, sudah dikantongi. Tahap berikutnya adalah inspeksi langsung bersama Wakil Bupati Dena M. Ramdhan dan jajaran.
“Kita akan turun langsung, on the spot. Mana yang izinnya tak jelas, atau melanggar aturan, kita usulkan untuk diberhentikan. Kalau perlu ditutup permanen,” tegasnya.
Penertiban ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sebelumnya telah menyerukan evaluasi menyeluruh pasca – longsor di lokasi tambang galian C di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Peristiwa tersebut menjadi alarm keras bagi daerah lain yang memiliki aktivitas pertambangan dengan risiko serupa.
“Ini momentum untuk menata ulang. Penambangan harus sesuai aturan. Keselamatan pekerja dan lingkungan jangan diabaikan. Kita ingatkan para pemilik tambang, meski izinnya bukan dari kita, tapi kita punya kewenangan moral dan administratif untuk bertindak,” ujar Eman.
Sebagaimana diketahui, kewenangan izin tambang galian C memang berada di level provinsi. Namun, dampaknya dirasakan langsung oleh pemerintah kabupaten, baik dari sisi infrastruktur jalan hingga keresahan warga. (Munadi)













































































































Discussion about this post