KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menjadwalkan hingga dua kali rapat paripurna, karena peserta rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap Raperda tidak kuorum.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, sidang paripurna ini telah dihadiri 26 orang dari 50 orang anggota DPRD. Hal ini berarti belum terpenuhinya ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib (Tarib) DPRD Kabupaten Cirebon.
Bahwa, kata dia, rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota DPRD. Dan keputusan rapat paripurna dinyatakan sah apabila disetujui oleh setengah lebih dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
“Oleh karena itu kami mengusulkan kepada hadirin, peserta rapat paripurna hanya melaksanakan dua agenda dari tiga agenda rapat paripurna dari tiga yang direncanakan,” kata Luthfi.
Yakni kata dia, perubahan Propemperda tahun 2023 dan perpindahan atau perubahan alat kelengkapan dewan (AKD).
“Kami memohon persetujuan kepada anggota DPRD apakah acara dua agenda rapat paripurna dapat dilaksanakan?” kata Luthfi.
Peserta rapat pun menjawab dengan setuju dilaksanakan. Hanya saja, beberapa peserta rapat interupsi terkait tidak kuorumnya peserta yang hadir untuk rapat paripurna persetujuan tersebut. Salah satunya, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Partai Gerindra, H Sofwan.
Pria yang akrab disapa Opang ini, meminta kepastian ketika paripurna persetujuan Raperda tersebut ditunda akan sampai kapan. Karena sudah dua kali ditunda.
“Maka akan kembali terjadi hal yang sama jika diagendakan di lain hari. Maka harus segara ditetapkan,” ungkapnya.
Akhirnya, pimpinan sidang meminta persetujuan dan mengambil keputusan paripurna persetujuan Raperda itu dilaksanakan hari itu juga sambil menunggu peserta rapat kuorum. Rapat yang sempat diskors selama dua jam itu, akhirnya tiga agenda rapat paripurna bisa digelar semua.
Karena saat pelaksanaan rapat paripurna kedua berupa perpindahan atau perubahan alat kelengkapan dewan (AKD), beberapa peserta rapat lainnya berdatangan. Sehingga jumlahnya mencapai 34 orang. Yang artinya sudah memenuhi jumlah minimal peserta untuk digelarnya rapat persetujuan Raperda.
Meski dalam prosesnya, rapat paripurna persetujuan itu penuh dengan interupsi peserta rapat dan selesai hingga sore hari, akhirnya bisa diketok palu dan disetujui. (Suhanan)
Discussion about this post