MAJALENGKA, (FC).- Kepolisian Polres Majalengka menyita sekitar 147 botol miras atau minuman beralkohol ilegal berbagai merek dari pedagang minuman dalam operasi di wilayah Kabupaten Majalengka, Sabtu malam (4/9).
“Kami akan terus mempersempit pergerakan (peredaran) minuman keras di wilayah hukum Polres Majalengka, terlebih di setiap akhir pekan,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto kepada wartawan, Sabtu (4/9).
Menurut Udiyanto, Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terus akan berlangsung secara berkala.
Tujuannya adalah untuk meminimalisir peredaran minuman keras sebagaimana instruksi Kepala Resor Majalengka.
“Operasi pekat akan kita gelar secara rutin, selain guna menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif juga dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid-19 yang dapat menimbulkan kerumunan saat pesta miras,” ungkap Kasat Narkoba AKP Udiyanto.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi meminta anggotanya agar terus menekan peredaran miras.
Hal itu bertujuan agar suasana di Kabupaten Majalengka menjadi aman dan kondusif.
“Kita akan terus melakukan penertiban berbagai jenis penyakit masyarakat. Tidak hanya miras, namun jenis penyakit masyarakat lainnya,” ujar Edwin.
Dia pun berharap dengan pemberantasan penyakit masyarakat bisa menciptakan situasi di wilayah hukum Polres Majalengka tetap aman dan kondusif.
“Polres Majalengka dan polsek jajaran akan terus melakukan razia miras, agar warga benar-benar merasa aman dan nyaman tidak ada lagi yang dirugikan karena prilaku para peminum miras,” tegas Kapolres. (Munadi)