INDRAMAYU, (FC).- Dispensasi nikah karena hamil duluan di Kabupaten Indramayu masih tergolong tinggi, kondisi ini tercatat dari data Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu.
Usia mereka di bawah 19 tahun. Bahkan di antaranya ada yang masih berusia 16 tahun atau setara pelajar di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sepanjang 2022, terdapat 572 perkara pengajuan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, yang diputus/dikabulkan oleh hakim ada 564 perkara, dari jumlah tersebut Banyak di antara pemohon yang mengajukan dispensasi nikah itu karena sudah hamil terlebih dahulu.
Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan jumlah sebanyak 572 anak di Indramayu mengajukan dispensasi nikah sebenarnya menurun jika dibanding tahun sebelumnya.
Di tahun 2021, jumlah anak yang mengajukan dispensasi nikah bahkan mencapai 625 anak dan tahun 2020 sebanyak 761 anak.
“Walau menurun, angkanya tetap tinggi. Pernikahan dini tetap harus jadi perhatian bersama,” ujar dia.
Dindin mengungkapkan, alasan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi nikah itu banyak di antaranya karena calon pengantin perempuan sudah dalam keadaan hamil duluan. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena pergaulan yang sudah melewati batas.
“Faktor media sosial juga sangat berpengaruh. Karena yang dilihatnya ‘seperti itu’, akhirnya jadilah hubungan pergaulan yang melewati batas,” ujarnya.
Dindin mengakui, hakim sebenarnya bisa menolak pengajuan dispensasi nikah. Namun, jika alasannya karena calon pengantin perempuan sudah hamil duluan, maka akan membuat hakim sullit untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut.
“Saat hakim disodorkan kasus seperti itu, sudah hamil duluan, maka kalau menolak dampaknya jadi aib bagi yang bersangkutan, bagi bayi yang dikandung maupun keluarganya,” kata Dindin.
Pengadilan Agama pun bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dalam menangani perkara pengajuan dispensasi nikah. Karena itu, pihak pemohon pengajuan dispensasi nikah harus melengkapi diri dengan surat keterangan dari bidan.
“Secara umum, perkara pengajuan dispensasi nikah dikabulkan karena sudah mendesak, sudah hamil. Kalaupun tidak hamil, anak itu hubungannya sudah lama, sudah ke sana kemari berdua, sehingga orang tua mereka jadi risih,” kata Dindin.
Dindin mengatakan, munculnya pernikahan dini lahir dari serangkaian masalah yang terjadi mulai dari hulu. Sedangkan pihak Pengadilan Agama, merupakan muara yang menjadi tempat menyelesaikan/memutuskan perkara. “Di hulunya banyak yang berperan,” kata Dindin.
Dindin mengatakan, salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah pernikahan dini adalah dengan melakukan penyuluhan secara masif kepada anak-anak SMA. Selain mengenai undang-undang perkawinan, penyuluhan juga mengenai dampak negatif dari pernikahan dini.
“Anak-anak di bawah umur belum matang secara emosional dalam menghadapi kehidupan rumah tangga,” pungkasnya. (Agus Sugianto)
Discussion about this post