KOTA CIREBON, (FC).- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tolak praperadilan yang dimohonkan Ifan Effendi terhadap Fifi Sofiyah.
Sidang putusan praperadilan tersebut terkait kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu.
Dalam sidang tersebut Fifi Sofiyah hadir secara langsung. Sedangkan Ifan Effendi tidak hadir hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Hadir pula sejumlah penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Fifi Sofiyah, mengatakan, sidang ini adalah puncak dari praperadilan yang dilayangkan oleh Ifan Effendi terhadap statusnya sebagai tersangka, dan sidang ini sudah berjalan dari minggu kemarin dan puncaknya Hari Senin (26/6) pekan kemarin.
“Sidang hari ini, alhamdulillah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon telah memutus bahwa praperadilan dari ifan Effendi melalui pengacaranya ditolak oleh majelis hakim,” katanya.
Terkait hasil putusan sidang praperadilan tersebut, Bunda Fifi sapaan akrabnya menjelaskan, hal tersebut menguatkan status Ifan Effendi sebagai tersangka.
“Terkait penolakan praperadilan Ifan Effendi yang dilayangkan oleh pengacaranya ini telah memperkuat bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ifan Effendi terkait Pasal 55 dan 56 nya bahwa yang bersangkutan diperkuat sebagai status tersangkanya,” jelasnya.
Bunda Fifi meminta agar pihak kepolisian untuk menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut.
“Selanjutnya kami meminta kepada penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota menindaklanjuti atas putusan praperadilan ini untuk segera menangkap Ifan Effendi sebagai tersangka dan segera di sidangkan,” jelasnya.
Menurut perempuan yang juga Ketua KPAID Kabupaten Cirebon ini, dalam kasus tersebut terdapat 3 orang tersangka yang terlibat.
“Ada tiga tersangka di kasus ini yakni yang pertama itu Puguh Purwandono sebagai pelaku utama, yang kedua Ifan Efendi dan yang ketiga Dudung,” sebutnya.
Fifi Sofiyah mengaku senang dan bahagia setelah menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
“Saya mengapresiasi sekali dengan kinerja penyidik Polres Kota Cirebon yang sudah sangat lama bekerja sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini,” ucapnya.
Bunda Fifi berharap Ifan Effendi agar segera ditangkap dan diproses hukum selanjutnya.
“Saya berharap Polres Cirebon Kota untuk segara menindaklanjuti dan memproses Ifan Effendi secara hukum pidananya dan cepat ditahan,” pungkasnya.
Kasus Ifan Effendi ini bermula pada 2022 lalu. Ia dianggap menjadi otak intelektual dalam kasus laporan palsu atas hilang nya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Toyota Camry, atas nama Fifi Sofiyah. Ifan Effendi menyuruh seseorang untuk membuat laporan kehilangan STNK tersebut untuk membuat STNK baru. Dalam perjalanan kasus ini, kemudian IE ditetapkan tersangka.
STNK Toyota Camry dengan nopol E 50 FY tersebut tidak dapat dipergunakan saat akan membayar pajak kendaraan. Pasalnya, timbul STNK baru dengan nopol E 1322 DG. Sehingga Fifi Sofiyah merasa dirugikan dengan kejadian tersebut kemudian melapor ke Polres Cirebon Kota. (Agus)
Discussion about this post