KUNINGAN, (FC).- Upaya memperkuat perlindungan konsumen di Kabupaten Kuningan, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan bersama Badan Perlindungan dan Sengketa Konsumen (BPSK) Kuningan menjalin sinergi strategis.
Kolaborasi ini ditekankan dalam kunjungan Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat ke Kuningan, bertempat di Aula kantor Diskopdagperin, yang bertujuan membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Konsumen.
Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Teti Sukmawati, menyoroti pentingnya sinergi antara Diskopdagperin dan BPSK untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi konsumen.
“Kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat upaya perlindungan konsumen melalui sosialisasi dan pengawasan pasar secara berkelanjutan,” kata Teti
Diskopdagperin, lanjut Teti, secara aktif melibatkan BPSK dalam program sosialisasi perlindungan konsumen yang mencakup pemantauan harga pasar, pengawasan barang di toko waralaba, dan pusat perbelanjaan.
“Langkah ini diambil untuk memastikan konsumen mendapatkan produk yang aman dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan,” ungkap Teti.
Sementara itu, Ketua BPSK Kuningan, Acep Tisna Sudrajat, menyatakan bahwa dukungan dari Diskopdagperin sangat membantu BPSK dalam melaksanakan tugasnya melindungi konsumen.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami dapat lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa konsumen dan memberikan edukasi mengenai hak-hak konsumen kepada masyarakat,” kata Acep.
Salah satu wujud konkret dari sinergi ini, lanjut Acep, adalah rencana relokasi kantor BPSK ke lokasi yang lebih strategis, yang difasilitasi oleh Diskopdagperin.
“Relokasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa dan meningkatkan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Teti.
Kehadiran Pansus V DPRD Jabar dalam pertemuan tersebut menunjukkan dukungan legislatif terhadap upaya sinergi ini. Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, Erik Wahyu, juga turut hadir, menandakan komitmen penuh dari pemerintah provinsi dalam meningkatkan perlindungan konsumen di Jawa Barat.
Melalui Raperda Perlindungan Konsumen yang sedang disusun, lanjut Erik, Diskopdagperin dan BPSK berharap dapat mewujudkan regulasi yang lebih kuat dan efektif.
“Kami optimis bahwa dengan adanya regulasi ini, perlindungan konsumen di Kuningan akan semakin baik dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam melakukan transaksi perdagangan,” tegas Acep.
Sinergi antara Diskopdagperin dan BPSK Kuningan ini, lanjut Acep, menjadi contoh kolaborasi yang dapat ditiru oleh daerah lain dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen.
“Dengan kerja sama yang solid, kedua lembaga ini optimis dapat mengatasi berbagai tantangan dalam perlindungan konsumen dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kuningan,” kata Acep. (Ali)