KUNINGAN, (FC).- Polres Kuningan menggelar konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014 dan 2015 serta Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tahun ajaran 2014/2015 di SMK Negeri 1 Luragung, Kuningan, di aula WSP Polres Kuningan, Kamis (25/2).
Kapolres Kuningan AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim AKP. Danu Raditya Atmaja, didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda. Yaseri Eko Gurit Sinandito, menyatakan bahwa kasus tindak korupsi penyalahgunaan Dana BOS tahun anggaran 2014 dan 2015 serta Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tahun ajaran 2014/2015 tersebut berdasarkan Laporan Polisi No: LP/A/34/IX/2018/JBR/RES KNG, tanggal 19 September 2018 serta Surat Perintah Penyidikan No: Sprin Dik/218/IX/2018/Reskrim, tanggal 19 September 2018 dengan menyeret tersangka MR (57) ketika menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Luragung tahun 2014-2015.
“Modus tersangka dalam melakukan tindakan korupsi yakni dengan cara melakukan pemotongan anggran sebesar 15 % dari setiap kegiatan sekolah dan melakukan penyisihan anggaran sarana dan prasarana yang bersumber dari Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) SMKN 1 Luragung tahun ajaran 2014/2015. Kemudian tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi diantaranya tambahan gaji/penghasilan kepala sekolah setiap bulannya dan juga untuk pembayaran cicilan mobil pribadi kepala sekolah,” ujar Danu.
Lebih jauh Danu menambahkan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Kuningan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 290.429.226.
Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi BOS SMKN 1 Luragung Dinyatakan Lengkap
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Danu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) tentang pidana tambahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,
“Tersangka dapat di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah,” jelas Danu.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim bersama Kanit Tipikor juga memperlihatkan barang bukti terkait kejahatan yang dilakukan tersangka, berupa dokumen terkait penyaluran penggunaan Dana BOS Pusat, BOS Provinsi Dan DSP SMKN 1 Luragung TA 2014 dan 2015, uang tunai senilai Rp. 21.526.500, satu unit mobil merk Proton type Exora 1.6L M/T Fl Base Line Nopol : E-1397-YA tahun 2012 warna Silver beserta STNK dan BPKB atas nama Tersangka.
“Kasus ini segera kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, setelah kemarin dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuningan,” ujar Danu.. (Ali)