KUNINGAN, (FC).- Seorang kuli bangunan inisial R (52) warga Kabupaten Kuningan ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Kuningan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur.
Pelaku sendiri hingga saat ini berstatus belum menikah, dan korban sendiri baru berusia 7, 8 dan 9 tahun. Dan masing-masing korban mengalami tindakan pencabulan dua hingga 3 kali.
Awal mula, korban yang sedang bermain sepeda secara bergantian, tiba – tiba pelaku memangku korban di paha pelaku dan mulai beraksi dengan memasukan tangan pelaku ke dalam celana korban meraba alat kelamin korban sekitar 5 menit lamanya.
Perbuatan pelaku berlanjut, ketika korban sedang bermain di rumah keponakan pelaku, di situ pelaku menghampiri kedua korban yang sedang bermain di ruang tamu, dan kembali melancarkan aksinya terhadap kedua korban secara bersamaan.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andriyan didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo membenarkan perbuatan bejat pelaku terhadap tiga orang korban di bawah umur. Dan kejadian terjadi di bulan Juli hingga Agustus 2023.
“Korban masih tetangga sendiri. Dan hasil visum terbukti, kemudian dari psikolog menyampaikan ada trauma dari korban,” kata Willy, kemarin.
Untuk korban, masih dalam pendampingan hingga trauma korban bisa dinyatakan sembuh. Pelaku sendiri, lanjut Willy, dijerat Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Pelaku kita jerat kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” kata Willy. (Ali)
Discussion about this post