KAB. CIREBON, (FC).- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, belum lama ini. Hal ini membawa anggin segar bagi lembaga pendidikan pondok pesantren yang pada akhirnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah.
“Ini merupakan kado harlah PKB ke-25. Karena kebetulan panitia khusus (Pansus) Pesantren ini, ide dan gagasannya dari fraksi PKB,” kata Ketua Pansus, KH Mahmudi.
Ia berharap, disahkannya Raperda ini, pesantren di Kabupaten Cirebon bisa mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Terlebih, jumlah pesantren di Kota Wali ini melimpah.
“Ada 700 lebih pondok pesantren di kita, dengan jumlah santri hingga puluhan ribu dari berbagai daerah,” ungkapnya.
Politisi PKB ini menjelaskan, perjalanan pembentukan dan pembahasan Raperda Pesantren cukup panjang. Dinamika di dalamnya cukup dinamis. Sehingga, pembahasan pun menghabiskan waktu lama.
“Kita membutuhkan referensi untuk melihat berbagai sisi. Sehingga harus mencari beberapa daerah yang sudah lebih dulu memiliki perda pesantren,” katanya.
Di sisi lain, walaupun pesantren ini sebagai lembaga pendidikan yang mandiri, tapi ada sedikit tarik ulurnya. Antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Sehingga tarik ulurnya ini cukup lama. Kita juga banyak koordinasi dengan provinsi, dan terus berkaca ke tempat lain. Agar Raperda ini bisa goal,” akunya.
Kendatipun harus menguras energi, ia bersyukur, akhirnya Raperda Pesantren bisa disahkan.
“Alhamdulillah dari 7 fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon, semuanya mendukung dan memberikan support yang sama agar pesantren bisa mendapat perhatian dari Pemkab,” ungkapnya.
Setelah disahkan, Perda Pesantren ini tidak bisa langsung diberlakukan. Pihaknya perlu mensosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat. Sambil menunggu keluarnya peraturan bupati (Perbup) serta lembaran daerah.
“Paling tidak kita sosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat pesantren, kecamatan dan beberapa lembaga, sambil menunggu dikeluarkannya Perbup. Karena lebih rincinya akan diatur dalam perbup,” katanya.
Tentu, harapannya Perda Pesantren ini dapat diimplementasikan. Jangan sampai menjadi produk gagal, seperti Perda Fasilitasi MDTA yang alot dalam implementasinya.
“Kalau MDTA kan ada cantolannya ke Kemenag. Sementara pesantren itu lembaga pendidikan keagamaan di masyarakat tapi basis kurikulumnya adalah muatan lokal,” katanya.
Pesantren, juga kata dia, tidak memiliki lembaga terkait dan formal. Pihaknya berharap Perda ini bisa diimplementasikan dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Suhanan)













































































































Discussion about this post