KOTA CIREBON, (FC).- Terkait statemen dari Tim Hukum Paslon Dani Mardani – Fitria Pamungkaswati, Furqon Nurzaman, Ketua Tim Pemenangan Eti Herawati – Suhendrik, Harry Saputra Gani angkat Bicara.
Harry yang baru saja dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon ini menyayangkan statemen dari Furqon. Pasalnya, statemen tersebut menggiring, Eti Herawati menyalahkan Pj Walikota Cirebon, artinya jangan mengadu domba dengan statemen seperti itu.
Dikatakannya pria yang akrab disapa HSG ini, sepertinya jelas bahwa kenaikan PBB ini memang persoalan kita bersama.
“Beliau (Eti) kemarin menjelaskan mengenai proses PBB tersebut. Pada saat setengah dibahas beliau Tanggal 12 Desember 2023 berhenti (dari jabatan Walikota Cirebon), artinya pembahasan selanjutnya sampai disahkan perda tersebut beliau tidak mengikuti dan mengetahui isi-isinya,” jelasnya, Rabu (25/9).
Konteks dari masalah perda ini, perda itu digodok di DPRD, dengan asistensi dari Pemkot Cirebon. Jadi kalau yang disalahkan kenaikan PBB ini siapa, HSG menyebut ini adalah kesalahan bersama. Jadi jangan menyudutkan ini adalah salah walikota, hal ini menurutnya tidak bagus.
HSG juga mengaku sudah mempunyai goodwill dan solusi terkait kenaikan PBB ini, pihaknya berkomitmen dan memiliki rumusan untuk merevisi perda terkait PBB tersebut di DPRD. Yang direvisi terutama di Pasal 9 Perda No.1 Tahun 2024.
“Yang direvisi dari pasal 9 itu adalah mengenai rentang, misalkan NJOP 0 sampai 300 juta berapa persen, terus 3 miliar keatas 0,5 persen. Nanti kita patok dan revisi tidak lebih dari 0,25 hingga 0,3 persen. Usulan revisi kita juga pada rentang misalkan 0 sampai 1 miliar berapa, diatas 3 miliar berapa, kita sudah siapkan untuk revisinya,” ucap HSG.
Dalam revisi yang sudah disiapkannya, HSG membeberkan, misalkan NJOP 0 sampai 3 miliar ditetapkan 0,1 persen, 3 sampai 6 miliar ditetapkan 0,125 persen, diatas 6 miliar sampai 9 miliar ditetapkan 0,15, kemudian diatas 25 miliar baru ditetapkan 0.3 persen. Ini baru usulan, memungkinkan adanya revisi lagi.
“Jadi usulan revisi perda tersebut paling tinggi 0,25 sampai 0,3 persen paling tingginya. NJOP yang besar itu untuk diketahui seperti mall, sedangkan untuk rumah biasa ya kita tidak bisa langsung menaikan secara maksimal gitu,” tuturnya.
Kembali HSG menegaskan, perda yang kenaikkan PBB ini salah siapa? Jangan seakan-akan melempar bola. Artinya, statemen Furqon tersebut itu seakan-akan Eti menyalahkan Pj Walikota, padahal tidak ada seperti itu. Ini merupakan kesalahan bersama, termasuk kesalahan DPRD juga. Makanya akan dilakukan revisi terhadap perda tersebut. Karena diakuinya, dia (Pj Walikota) kurang jeli termasuk dirinya dan anggota DPRD yang menhadiri paripurna pengesaha perda, kurang jeli terhadap isi perda tersebut.
Adapun statemen dari Dani maupun Fitria yang mengakui bertanggungjawab terkait sampai disahkannya perda itu, menurut HSG memang harus seperti itu. Dan itu sudah diungkapkan pada suatu dengar pendapat DPRD, sudah diumumkan dan meminta maaf.
“Jadi jangan ada penggiringan untuk menyalahkan Pj Walikota. Jadi diskusi kemarin tidak ada dari kami menyalahkan Pj Walikota. Mari kita mencari solusi terhadap perda ini yang sudah terlanjur lahir,” katanya.
Untuk itu HSG meminta hal ini jangan dipolitisir, karena ini adalah kesalahan bersama yang harus diselesaikan oleh seluruh paslon. Jangan digoreng-goreng, seperti narasi yang dibangun oleh Furqon yang kemudian seperti mengadu-domba pihaknya dengan Pj Walikota, dan itu tidak baik.
“Yang ada pada saat diskusi kemarin, kedua paslon bersepakat akan mengikuti keputusan Mahkamah Agung mengenai Judicial Review. Apabila tidak dikabulkan, paslon dari kita bersiap untuk melakukan revisi. Dan saya yang kebetulan pimpinan DPRD, mempunyai hak melakukan revisi sudah diinstruksikan untuk melakukan revisi perda PBB itu,” tambahnya. (Agus)











































































































Discussion about this post