KOTA CIREBON, (FC).- Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendapatkan keluhan dari perajin rotan di Kabupaten Cirebon. Hal tersebut terkait klaim kerajinan ranjang rotan oleh salah satu brand luar negeri.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin mengatakan, para perajin rotan mengadu kepada pihaknya mengenai hak paten keranjang rotan yang sudah dikuasai oleh merek dari luar negeri.
Padahal, kata Bustami, keranjang rotan merupakan hasil kreatif masyarakat Kabupaten Cirebon, terutama di sentra kerajinan rotan Tegalwangi.
“Padahal itu adalah salah satu bagian kreatifitas masyarakat, tidak boleh diklaim oleh satu pihak manapun,” kata Bustami saat melakukan kunjungan kerja di Pendopo Bupati, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Senin (14/11).
Bustami mengatakan, beberapa waktu lalu salah satu perajin di Kabupaten Cirebon mendapatkan somasi dari penguasa hak paten karena dianggap meniru produk.
Menurutnya, pihak bakal membantu mediasi antara perajin dengan perusahaan tersebut. Diharapkan, nantinya hak paten tidak kuasai oleh merek.
“Kami akan tindaklanjuti langsung di lapangan. Ini sangat berdampak terhadap aktivitas perekonomian masyarakat, apalagi Kabupaten Cirebon menjadi salah satu bagian dari kawasan Metropolitan Rebana,” katanya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, bahwa ada sedikit masalah terkait kerajinan rotan di wilayahnya. Pasalnya salah satu produk kerajinan khas Cirebon yakni rotan ada yang menghak patenkan oleh salah satu perusahaan.
“Ada PT yang telah hak paten produk rotan, yang punyanya orang luar negeri. Karena itu para pengrajin yang ada di Tegalwangi tidak bisa menjual produknya ke luar negeri,” kata Imron.
Imron meminta agar DPD RI dari Komite II bisa mambantu permasalahan yang sedang melanda para pengrajin rotan di Kabupaten Cirebon.
Bahkan dirinya menyebut ada sejumlah perusahaan yang terkena somasi karena produknya sama dengan perusahaan yang memiliki hak paten tersebut.
“Kami meminta bantuan dari DPR RI terkait masalah ini, karena ini merupakan produk khas Cirebon, jadi setidaknya pemerintah bisa mencabut hak paten tersebut,” ungkap Imron. (Ghofar)
Discussion about this post