KOTA CIREBON, (FC).- Jumlah pengaduan konsumen di OJK Cirebon per Mei 2023 sebanyak 552 pengaduan, meningkat 81,58 persen yoy.
Peningkatan jumlah pengaduan pada layanan walk-in sebesar 357,69 persen menjadi 357 pengaduan.
Hal tersebut sebagai dampak dari dibukanya pengaduan secara offline sejak Bulan Januari 2023.
Adapun jumlah pengaduan yang berujung sengketa pada periode yang sama, ditindaklanjuti melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dimana pengaduan konsumen yang diproses melalui APPK meningkat sebesar 196,43 persen yoy menjadi 83 pengaduan.
Kepala Kantor OJK Cirebon, Mohammad Fredly mengatakan, selain penanganan pengaduan konsumen, OJK Cirebon juga memberikan pelayanan SLIK kepada masyarakat baik untuk kebutuhan pribadi, memperpanjang kontrak pekerjaan, maupun mengajukan kredit/pembiayaan.
“Pemenuhan permintaan SLIK debitur per Mei 2023 meningkat sebesar 33,88 persen yoy menjadi 3.663,” jelas Fredly
Dalam rangka memperkuat fungsi perlindungan konsumen, OJK Cirebon gencar melaksanakan edukasi/literasi keuangan guna meningkatkan pemahaman masyarakat Ciayumajakuning atas produk dan layanan keuangan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan inklusi keuangan atau pemanfaatan produk dan layanan keuangan yang berkualitas, bijak, dan bertanggung jawab.
Sampai dengan Mei 2023, OJK Cirebon telah melakukan 41 kali edukasi keuangan dengan 4.300 peserta yang mencakup peningkatan pemahaman masyarakat Ciayumajakuning atas produk dan layanan LJK, ciri-ciri investasi dan pinjol ilegal serta perencanaan keuangan.
“Sasaran edukasi/literasi adalah Ibu Rumah Tangga, Kelompok Wanita Tani, Pelaku UMKM, Pelajar, Mahasiswa, dan Difabel,” lanjut Fredly.
Terkait dengan perluasan inklusi keuangan, melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang telah terbentuk di 5 (lima) di wilayah Ciayumajakuning yaitu TPAKD Kota Cirebon, TPAKD Kabupaten Cirebon, TPAKD Kabupaten Indramayu, TPAKD Kabupaten Majalengka, dan TPAKD Kabupaten Kuningan.
Program unggulan TPAKD yang saat ini dijalankan adalah pemberdayaan masyarakat melalui Desa Wisata Digital Kaduela, Kabupaten Kuningan.
Melalui pemberdayaan tersebut, diharapkan tercipta outcome berupa inklusi keuangan dan inklusi digitalisasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Kaduela dan sekitarnya.
Di bidang penanganan entitas ilegal, OJK Cirebon telah melakukan penanganan praktek investasi ilegal PT Mahakarya Berkah Madani (PT MBM).
Terhadap entitas ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai entitas ilegal berdasarkan Siaran Pers Nomor SP 02/SWI/III/2023 tanggal 6 Maret 2023.
OJK Cirebon senantiasa memonitor kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Ciayumajakuning dan mendorong LJK untuk terus berkontribusi dalam perluasan akses keuangan masyarakat Ciayumajakuning melalui TPAKD.
Optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat juga terus dilakukan melalui penanganan pengaduan konsumen yang efisien dan pemenuhan SLIK secara tepat waktu dan tepat guna. (Andriyana)
Discussion about this post