KESAMBI, (FC).– Direktorat Jendral Pajak DJP menggelar kick off perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama secara serentak, Senin (2/3). Untuk tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat II, acara tersebut difokuskan di KPP Pratama Cirebon Dua.
Dengan kick off tersebut, tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ditjen Pajak (DJP) mengalami perubahan. Perubahan yang menjadi bagian dari strategi pendekatan berbasis kewilayahan ini berlaku mulai 1 Maret 2020.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Yoyok Satiotomo mengatakan, perubahan itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
“Ini kegiatan serentak, perubahan fungsi ini dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan serta penggalian potensi pajak, perlu mengatur kembali tugas dan fungsi kantor KPP Pratama,” ujar Yoyok dalam konferensi pers usai acara kick off didampingi jajarannya dan Kepala KPP Pratama Cirebon Dua, Erwin Priyambodo.
Dijelaskan Yoyok, salah satu tambahan tugas KPP Pratama adalah melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tugas ini sebelumnya tidak masuk.
“Tugas yang masih sama dengan beleid sebelumnya adalah melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum wajib pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, pajak tidak langsung lainnya, serta PBB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelas Yoyok.
Menurutnya, KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional.
“Apabila anda menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” ujarnya. (Hamam)












































































































Discussion about this post