KOTA CIREBON, (FC).- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung sebentar lagi, termasuk di Kota Cirebon. Setelah masa kampanye yang penuh hingar-bingar dan masa tenang menuju pemungutan suara, pelaksanaannya tergolong aman dan lancar.
Namun hal ini sedikit ada “gangguan” terkait dugaan tindakan yang tidak berintegritas oleh penyelenggara pemilihan beberapa hari terakhir jelang pemilihan.
“Beredarnya chat Ketua KPU Kota Cirebon dengan mantan caleg yang seolah menyayangkan dukungan terhadap paslon tertentu merupakan bukti yang sulit dibantah,” demikian keterangan tertulis yang ditegaskan Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Cirebon, Taufik Hidayat dalam imbauan moral jelang pemilihan, Senin (25/11).
Pihaknya perlu menyampaikan imbauan moral lantaran indeks kerawanan pemilihan bukan melulu soal politik uang, banjir, distribusi logistik, akses internet dan lain-lain, tapi soal integritas dan profesionalisne penyelenggara pemilu juga patut dicurigai.
“Sejak debat publik yang memunculkan perdebatan bawa catatan (contekan) boleh nggak, membawa kartu dalam debat termasuk APK atau bukan hingga beredar chat Ketua KPU Kota Cirebon dengan mantan caleg, kami patut cemas terhadap integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu,” tandas Taufik.
Menurut Taufik, mestinya hal-hal yang berpotensi mengundang polemik harus dihindari. “Kepada penyelenggara pemilihan, pegang teguh integritas dan profesionalisme sesuai amanat undang-undang. Jadi jangan korbankan rakyat. Biarkan rakyat memilih sesuai nurani dan pilihannya. Mari jaga kondusivitas lingkungan masing-masing,” ajak Taufik.
Ketika ditanyakan apakah pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait chat Ketua KPU Kota Cirebon dengan mantan caleg ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pihaknya masih mempelajari dan masih mengumpulkan bukti.
“Bila diperlukan bisa dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran etik tersebut. Dalam kasus ini, jika DKPP menilai chat tersebut menunjukkan keberpihakan, maka Ketua KPU dapat direkomendasikan untuk diberi sanksi etik, seperti peringatan tertulis atau bahkan pemberhentian dari jabatan,” beber Taufik.
Lebih jauh, Taufik menjelaskan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu meliputi tindakan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Sementara chat tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip netralitas, integritas dan profesionalisme yang diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat yang di antaranya menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus bersikap netral dan tidak menyatakan pernyataan, pendapat dan komunikasi yang menunjukkan keberpihakan. (Agus)
Discussion about this post