KOTA CIREBON, (FC).- Komisi III DPRD Kota Cirebon meminta Pemerintah Daerah segera mengambil langkah konkret menyikapi penon-aktifan sekitar 12 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kota Cirebon.
Isu ini kembali dibahas saat rapat kerja Komisi III bersama BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, menyusul diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Februari lalu.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd menjelaskan bahwa proses reaktivasi PBI JKN tidak bisa dilakukan secara otomatis, melainkan memerlukan eviden atau bukti kelayakan dari peserta.
Artinya, selama data belum tervalidasi, status kepesertaan tidak dapat dipulihkan, dan peserta rentan kehilangan akses layanan kesehatan.
“Dari 12 ribu peserta yang dinonaktifkan, sekitar 900 orang yang diajukan untuk reaktivasi, dengan 300 di antaranya dalam proses, dan 150 sudah ditanggung lewat APBD. Sementara itu, baru 8 orang yang kembali dibiayai oleh APBN,” ujar Yusuf Selasa (5/8/2025).
Melihat kondisi ini, Komisi III menilai perlunya solusi struktural dan percepatan koordinasi lintas sektor, terutama dari Pemerintah Kota.
Salah satu langkah yang dianggap mendesak adalah pelaksanaan Musyawarah Kelurahan (MusKel) sebagai mekanisme pembaruan data kondisi sosial ekonomi masyarakat secara partisipatif.
Musyawarah kelurahan tersebut didorong untuk dijalankan secara sistematis dengan melibatkan satgas pendataan, surveyor lapangan, dan tim verifikasi-validasi (verval).
Agar proses ini berjalan dengan dasar hukum yang kuat, Komisi III juga mendorong agar kepala daerah segera mengeluarkan peraturan walikota sebagai payung regulasi.
Komisi III memastikan akan terus melakukan koordinasi berkelanjutan dengan BPJS, Dinas terkait, hingga Kementerian Sosial, untuk memastikan warga yang layak tetap mendapatkan hak jaminan kesehatan.
“DTSEN ini menyentuh langsung ke hak dasar warga, terutama akses terhadap layanan kesehatan. Maka jangan sampai proses pembenahan data justru menimbulkan kerentanan baru,” imbuhnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cirebon Agus Syahroni mengatakan, penonaktifan tersebut terjadi akibat pemutakhiran data sosial ekonomi, melalui integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menyebutkan data tersebut, kini menjadi rujukan utama dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.
Menurut dia, perubahan status peserta dilakukan karena sebagian besar masuk kategori desil enam ke atas yang diklasifikasikan sebagai kelompok masyarakat mampu.
“Data DTSEN ini merupakan hasil integrasi tiga data nasional, yaitu Regsosek, P3KE, dan DTKS. Penonaktifan ini murni karena pergeseran data yang mengubah status kesejahteraan peserta,” katanya.
Saat ini, pihaknya telah mengusulkan reaktivasi sebanyak 900 peserta PBI-JKN yang dinilai masih layak menerima bantuan, namun baru delapan peserta yang disetujui Kemensos.
“Kami terus melakukan upaya pengajuan ulang agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa kembali menerima manfaat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon dr Siti Maria Listiawaty menuturkan, jumlah peserta JKN di daerahnya mencapai 356 ribu orang, dengan 134 ribu di antaranya merupakan peserta PBI-JKN.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 12 ribu peserta terkena dampak penonaktifan kepesertaan akibat pembaruan klasifikasi sosial ekonomi dalam sistem DTSEN.
“Meski statusnya dinonaktifkan, kami pastikan pelayanan kesehatan tetap dapat diakses apabila pasien benar-benar merupakan warga Kota Cirebon,” ujarnya.
Pihaknya juga siap mengusulkan warga tersebut sebagai prioritas dalam pengajuan peserta baru PBI-JKN, agar tetap mendapatkan hak atas layanan kesehatan dasar di Kota Cirebon. (Agus)










































































































Discussion about this post