KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon menyebutkan, pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi kembali dibuka. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa pemberangkatan ilegal.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, moratorium pemberangkatan PMI asal Indonesia ke Arab Saudi sudah dicabut oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Atas kebijakan tersebut, kata Novi, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah desa yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Masyarakat nanti bisa ikuti program Sistem Penempatan Satu Kanal atau SPSK dari Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Novi, Selasa (25/7).
Novi mengimbau, kepada masyarakat yang ingin menjadi PMI untuk menggunakan jasa penyaluran tenaga kerja resmi terdaftar. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang belakangan ini kerap terjadi.
Sebagian besar PMI yang menjadi korban kejahatan tersebut biasa merupakan perempuan. Biasanya, kata Novi, para korban tersebut diiming-imingi gaji tinggi meskipun sebelumnya tidak ada pelatihan kompetensi.
“Biasanya sponsor atau perusahaan ilegal modusnya meng iming-iming dengan gaji yang besar, dan tanpa adanya pelatihan terlebih dahulu, ini yang perlu dihindari,” kata Novi.
Novi menyebutkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat berupa informasi perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal dan legal. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat terlebih dahulu untuk bertanya kepada pihak pemerintah desa setempat.
“Kalau mau berangkat, silahkan ke desa terlebih dahulu untuk mengetahui informasi sponsor atau perusahaan yang legal memberangkatkan pekerja migran,” katanya.
sebanyak 4.933 warga Kabupaten Cirebon berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sepanjang semester I 2023. Kabupaten Cirebon ini menjadi salah satu kantong PMI terbesar di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), ribuan warga kabupaten Cirebon ini memilih 10 negara tujuan, yaitu, Taiwan, Hongkong, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Arab Saudi, Turki, Singapura, Italia, dan Polandia.
Lima pekerjaan yang diambil oleh para PMI dari Kabupaten Cirebon ini yakni, pembantu rumah tangga, pengasuh, buruh perkebunan, operator produksi, dan perawat lansia.
Terpisah, Bupati Cirebon, H Imron mengatakan, di balik tingginya remintansi untuk pembangunan negara, upaya perlindungan pada pekerja tersebut belum maksimal. Sejumlah masalah yang dihadapkan para PMI di antaranya, kekerasan, jeratan utang, penipuan, penelantaran anak, perceraian, hingga gangguan kejiwaan.
“Kami pemerintah daerah meminta kepada pemerintah pusat memberikan sanksi tegas kepada penyalur pemberangkatan PMI yang tidak memberikan keamanan PMI,” kata Imron. (Ghofar)
Discussion about this post