KAB. CIREBON, (FC).- Sesuai Intruksi Presiden Prabowo agar alokasi Dana Desa (DD) untuk menganggarkan 20 persen kegiatan ketahanan pangan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Camat Astanajapura mengintruksikan kepada para kuwu bagi yang desanya belum memiliki BUMDes agar membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Ketahanan Pangan (TPKKP) yang dibentuk melalui musyawarah Desa khusus (musdesus).
Hal itu disampaikan Kasi Pemerintahan Kecamatan Astana japura, M. Syahrir saat pelaksanaan sosialisasi penggunaan DD di kantor kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, Senin (10/2/2025).
Syahrir menyampaikan, dalam penggunaan anggaran DD untuk tahun 2025 berbeda seperti pada tahun sebelumnya, maka pihaknya perlu menyampaikan kepada pemerintahan desa agar pemdes dalam penggunaan DD sesuai aturan, agar tidak terjebak dalam permasalahan yang tidak diharapkan.
Menurutnya, sebagai payung hukum penggunaan DD pihaknya merujuk pada Permendes nomor 2 tahun 2024, Kepmendes nomor 3 tahun 2025, dan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, dalam penggunaan anggaran DD tahun 2025 ada 7 poin yang wajib dipenuhi, di antaranya untuk BLT DD maksimal 15 persen, stunting, ketahanan pangan minimal 20 persen, desa digital, perubahan iklim, padat karya tunai, prioritas anggaran desa lainnya yakni operasional pemerintah desa maksimal 3 persen.
“Kalau tahun kemarin ada 3 prioritas kewajiban penggunaan. Tahun ini ada 7 program yang wajib dilaksanakan,” jelasnya.
Lanjut dijelaskan Syahrir, khusus untuk poin alokasi ketahanan pangan berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana penggunaan alokasi ketahanan pangan bisa digunakan untuk kegiatan fisik, pada tahun anggaran 2025 ketahanan pangan digunakan untuk kegiatan langsung, ada tiga aspek penggunaan pertama ketersediaan pangan di desa, keterjangkauan pangan di desa dan pemanfaatan pangan di desa.
Lanjutnya, bentuk ketahanan pangan sendiri boleh dalam bentuk bahan pangan maupun hewani dan harus penggunaannya melibatkan BUMDes atau lembaga ekonomi masyarakat di desa, agar nantinya bisa terbentuknya desa tematik, misalnya desa A dikenal dengan padinya desa B dikenal dengan ternak ayamnya dan lainnya. “Sudah jelas wajib dikelola BUMDes, bila ada desa yang belum memiliki BUMDes maka harus segera memggelar musdesusus membentuk TPKKP, dan diharapkan hasilnya bisa dinikmati dalam tahun berjalan,” jelasnya.
Sementara Plt Camat Astanajapura, Deni Syafrudin menjelaskan, dari 13 desa yang ada di Kecamatan Astanajapura, sampai saat ini baru ada 2 BUMDes yang berjalan, yakni BUMDes Munjul dan BUMDes Astanajapura, sementara 11 desa lainnya masih belum aktif. Untuk mensukseskan program yang diintruksikan oleh Kep Kemendes nomor 3 tahun 2025, pihaknya telah mengumpulkan kuwu, sekdes dan BPD dari 13 desa di kecamatannya mensosialisasikan penggunaan DD untuk ketahanan pangan bahwa desa wajib minimal 20 persen menganggarkan dan dikelola melalui BUMDes dengan harapan desa memperoleh keuntungan dari usaha tersebut.
Dijelaskannya, untuk mencapai harapan tersebut, pihaknya menyarankan karena di Kecamatan Astanajapura ada pabrik pakan ternak dan bisa diajak kerjasama untuk pengadaan ternak ayam, baik ayam pedaging atau ayam petelor, maka saran dirinya kepada pemdes agar membuat BUMDes bersama dan membentuk pengurus bersama dan mengadakan ternak bersama, hal itu dilakukan karena kekhawatiran ketika dikelola masing-masing belum tahu arahnya, padahal salah satu tujuan dari Kep Kemendes tersebut adalah bagaimana desa bisa mandiri dan menjadi desa tematik baik pertanian maupun peternakan.
“Di Kep Kemendes dipertegas anggaran ketahanan pangan dialokasikan ke BUMDes atau TPKKP, apabila ditemukan ada penggunaan untuk fisik akan menjadi temuan, tetapi Insya Allah para kuwu sudah sangat jelas untuk ketahanan pangan agar bisa menjadi penghasilan desa,” terangnya. (Nawawi)
Discussion about this post