KAB. CIREBON, (FC).- Semakin luasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) di Indonesia, Presiden RI, Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalan rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dalam Inpres tersebut, pertama mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19, refocusing kegiatan, dan realokasi anggaran dengan mengacu kepada protokol penanganan Covid-19 di Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan Covid-I 9.
Kepala Bagian Pengadaan dan Pengendalian Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno mengatakan di dalam instruksi Presiden dan surat edaran lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) sudah jelas bahwa memerintahkan mempercepat untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di daerahnya.
“Inpres Nomor 4 Tahun 2020 sudah ada, di LKPP juga sudah jelas. Kalau yang belum dianggarkan tapi bisa merubah. Kalau Keuangan di BKAD, KUA-PPAS di Bappelitbangda, proses itu harus dilakukan tetapi tidak menunggu lama-lama, karena begitu ada instruksi Presiden, lalu KPA langsung membelanjakan,” jelas Adil Prayitno melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (24/3).
Menurut Adil, yang dibutuhkan adalah alat-alat tertentu dan yang bisa mengadakan itu perusahaan-perusahaan tertentu, dan itu bisa langsung belanja, yang penting secara administrasi tercatat, semua bukti-bukti ada.
“Kalau memakai e-katalog dikirim bulan Juni, dan bukan darurat lagi. Makanya beli langsung ke penyedia, dan yang penting itu adalah bukti-buktinya,” kata Adil.
Dijelaskan Adil, hanya OPD/SKPD yang ada sangkut pautnya terhadap pencegahan dan penanganan cepat terkait dengan Covid-19.
“Seharusnya semua OPD bergerak, merubah keuangan ya BKAD, merubah KUA-PPAS Bappelitbangda, TAPD ketua tim-nya Pak Sekda. Leading sektornya dari Dinas Kesehatan, RSUD Arjawinangun dan Waled. Kalau PUPR wajib dikerjakan hanya tambal-tambal jalan yang berlubang saja. Dan anggaran dibawah Rp200 juta tidak melalui lelang dan diatas Rp200 juta tetep ikuti tender atau lelang,” tandasnya. (Ghofar)











































































































Discussion about this post