KAB. CIREBON, (FC).- Capaian cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) Program JKN-KIS Kabupaten Cirebon selama tahun 2022 ini sempat naik turun.
Dari bulan Januari hingga April prosentase nya mengalami penurunan. Kemudian di bulan Mei sampai dengan Agustus mengalami keinakan, kemudian di bulan September mengalami penurunan, namun di bulan Oktober hingga November ini Kabupaten Cirebon kembali menyandang UHC, yaitu berada di 96,21 persen dari target Nasional 95,00 persen.
UHC sendiri merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah melalui Sub Koordinator Jaminan Kesehatan pada Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Dany Priana menjelaskan, keuntungan dari Kabupaten/Kota yang menyandang UHC adalah pemerintah daerah bisa mendaftarkan warganya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan (BPJS) secara cepat, yaitu hanya satu hari langsung aktif.
“Kalau Kabupaten/Kota tidak UHC, untuk pengaktifan BPJS kesehatan nya tetap 14 hari. Kalau UHC hari ini proses besok bisa aktif dan bisa dipakai dan masuk ke PBI APBD Kabupaten Cirebon,” terang Dany, kemarin.
Namun, lanjut Dany, ada beberapa syarat untuk pengaktifan BPJS kesehatan warga tersebut, mulai dari NIK harus terintegrasi dengan Dukcapil.
Menurutnya, kalau NIK sudah online maka proses pengaktifan sehari pun langsung bisa diproses, akan tetapi dengan persyaratan standar yaitu surat keterangan tidak mampu dari Puskesos, KTP, KK.
“Yang paling penting adalah surat keterangan sedang dirawat atau surat rujukan dan atau surat keterangan sedang berobat rutin. Kenapa ada tambahan syarat seperti itu, karena memprioritaskan masyarakat yang sedang membutuhkan perawatan,” ungkapnya.
Makanya, masih dikatakan Dany, untuk mempertahankan UHC skemanya adalah mulai dari Pemda harus memastikan ketersediaan anggaran untuk membiayai PBI APBD.
Kedua, kata dia, optimalisasi dari segmen pekerja penerima upah (PPU), perusahaan atau pabrik itu menjadikan sebagai penjamin kesehatan bagi pekerjanya baik BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Nah, dari sejumlah karyawannya berapa orang yang ditanggung perusahaan dan berapa orang yang ditanggung pemerintah. Yang masih ditanggung pemerintah keluarkan, dan wajib ditanggung perusahaan, atau dialihkan ke BPJS PPU. Dan peralihan itu kita manfaatkan untuk warga yang membutuhkan,” katanya.
Ketiga, untuk mempertahankan UHC dan paling berperan penting adalah jumlah penduduk, karena, aku dia, jumlah penduduk itu sebagai pembilangnya dari hasil capaian UHC.
“Contoh setiap tahun kita ada kenaikan jumlah penduduk 50 ribu baik bayi baru lahir maupun warga yang datang dan dari 50 ribu itu berapa yang meninggal. Jadi jumlah penduduk juga harus dikendalikan,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post