KOTA CIREBON, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon membuka kesempatan bagi peserta Pemilu, untuk mengajukan permohonan sengketa Pemilu selama tiga hari sejak 6 hingga 8 November 2023.
Namun hingga hari terakhir, tepatnya hari ini, Rabu (8/11) hingga pukul 16.00 WIB, tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan permohonan sengketa, baik antar peserta, maupun dengan penyelenggara Pemilu.
Dan hal ini juga dipastikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, bahwa tidak ada permohonan sengketa Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menilai, kondisi tersebut berbeda dengan Pemilu 2019 yang terdapat satu sengketa antara peserta dengan KPU Kota Cirebon, dan berhasil diselesaikan Bawaslu.
Tidak adanya permohonan sengketa, lanjut Devi, menjadi titik awal yang sangat bagus untuk perjalanan kontestasi proses demokrasi di Kota Cirebon dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas, aman, damai.
“Ini bentuk keberhasilan upaya pencegahan sebagaimana tugas Bawaslu kabupaten/kota. Ini keberhasilan bersama yang lahir dari komitmen yang sama antara Bawaslu, KPU dan peserta Pemilu yakni taat akan norma dan semangat pencegahan yang dikedepankan,” ucapnya, Kamis (9/11).
Sementara, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mohamad Joharudin berharap tidak adanya permohonan sengketa menjadi modal baik agar seluruh tahapan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 semua pihak menerima hasil.
“Sebagaimana pada Pemilu 2019, seluruh peserta Pemilu di Kota Cirebon menerima hasilnya, tidak ada yang melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi alias zero gugatan, meskipun hal itu menjadi hak dari setiap peserta pemilu yang dilindungi oleh undang-undang. Kami Bawaslu Kota Cirebon siap mengawal Pemilu 2024 dengan baik dengan melibatkan semua stakeholder,” ujarnya.
Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Nurul Fajri berharap, kontestasi Pemilu di Kota Cirebon berjalan baik, damai, dan tertib setelah sebelumnya ada deklarasi damai yang melibatkan seluruh stakeholder dalam Pemilu.
“Kami Bawaslu Kota Cirebon juga mendorong kepada semua pihak baik peserta Pemilu, pemerintah, masyarakat dan semuanya untuk bersama-sama mengkampanyekan bersih dari politik uang. Hal itu agar terwujud pemilu yang berkualitas dan tidak terdistorsi oleh kepentingan yang merusak sendir-sendi dan karakter bangsa Indonesia,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post