KAB. CIREBON, (FC).- Regulasi penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan (tidak memakai masker) pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih merumuskannya oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Namun tetap mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020.
“Saat ini kita (Satpol PP) masih dalam tahap diskusi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, serta unsur-unsur terkait lainnya. Kemungkinan minggu depan draf akan selesai dan mengerucut kepada regulasi jenis pelanggaran untuk kepatuhan masyarakat terhadap penggunaan masker,” kata Kasi Kerjasama Bidang Tibumtranmas pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, Senin (10/8).
Menurutnya, draf yang diajukan masih mengacu sesuai dengan Pergub Nomor 60 tahun 2020, kemudian tetap pihaknya menyesuaikan dengan kearifan lokal daerah Kabupaten Cirebon.
“Ada kategori-kategorinya, itu yang akan dibahas dalam minggu ini, mencari masukan-masukan dari daerah lain juga yang masih dalam sekup Jawa Barat. Karena ada yang menerapkan denda 100 ribu, 150 ribu, 300 ribu, 400 sampai 500 ribu. Diantaranya juga ada beberapa kemungkinan, apakah denda yaitu masuk ke kas daerah atau kemana kita masih bahas,” lanjut Dadang.
Rencananya, masih dikatakan Dadang, Kamis (13/8) pihaknya akan mengadakan rapat kembali. Saat disinggung kapan aksinya, lanjutnya, aksinya tergantung rapat hari kamis, kalau sudah jadi ya aksi secepatnya.
“Karena sesuai arahan Gubernur, katanya menurut penelitian antara lock down dan penggunaan masker sama saja. Jadi ya arahannya bagaimana meningkatkan kepatuhan menggunakan masker,” ujarnya.
Masih dijelaskan Dadang, menurut Pergub 60 Tahun 2020 ini juga pengaplikasian untuk mencatat yang sudah melanggar dapat menggunakan aplikasi. Tujuannya, untuk bagaimana mengetahui pelanggar itu sudah melakukan pelanggaran atau berapa kalinya melakukan pelanggaran.
“Memang dari Pergub 60 sih sanksinya bertahap. Jadi kita inginnya ada aplikasi khusus, atau data base, bahwa NIK dengan nomor sekian sudah diketahui melanggar berapa kali. Kalau manual kan kendalanya kita enggak tahu sudah berapa kali masyarakat itu melakukan pelanggaran, itu kendalanya. Karena sanksi denda itu harus ada sanksi teguran lisan atau teguran ringan, kemudian sedang lalu kemudian ke sanksi administrasi denda,” tutupnya. (Ghofar)












































































































Discussion about this post