MAJALENGKA, (FC).- Pemerintah Kabupaten Majalengka mencatat perolehan retribusi tenaga kerja asing (RTKA) mencapai Rp 2,8 miliar.
Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, yang menegaskan bahwa perolehan tersebut merupakan jumlah sementara yang tercatat hingga November 2024.
Karenanya, menurut dia, pendapatan asli daerah (PAD) yang didapatkan Kabupaten Majalengka dari RTKA diprediksi bertambah mengingat belum menghitung pendapatan pada bulan desember ini.
“Hingga november lalu, realisasi RTKA mencapai Rp 2,8 miliar, dan diprediksi bertambah, karena pendapatan di Desember 2024 belum dihitung,” kata Dedi Supandi usai meresmikan MPP Kabupaten Majalengka, Rabu (18/12).
Ia mengatakan, PAD dari RTKA berhasil dimaksimalkan berkat inovasi sistem digital pembayaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing Majalengka (Sidiapertama).
Bahkan, pihaknya mengakui, retribusi itu baru didapatkan Pemkab Majalengka pada 2024, karena sejak tahun-tahun sebelumnya belum mendapatkan PAD dari sektor tenaga kerja asing (TKA).
Karenanya, capaian tersebut menjadi catatan positif mengingat selama ini para TKA menyetorkan RTKA ke daerah sekitar, akibat tempat tinggalnya berada di luar daerah meski bekerja di Majalengka.
“Melalui inovasi Sidiapertama, RTKA dihimpun secara kolektif oleh perusahaan di Kabupaten Majalengka, kemudian disetorkan langsung ke kas daerah,” ujar Dedi Supandi.
Dedi menyampaikan, RTKA yang dihimpun Pemkab Majalengka melalui Sidiapertama berasal dari 246 TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka.
Ia memastikan, pemerintah daerah bakal mengoptimalkan pengawasan ke perusahaan-perusahaan untuk menggenjot potensi PAD dari sektor RTKA tersebut.
“Ratusan TKA ini rata-rata berasal dari Korea Selatan, dan tersebar di berbagai perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka,” kata Dedi Supandi.
Pemungutan retribusi dari TKA berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020 – 2024.
Dalam peraturan itu, setiap TKA yang bekerja di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS perbulannya. (Munadi)
Discussion about this post