MAJALENGKA,(FC), – Diinfokan bagi masyarakat Kabupaten Majalengka, bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), saat ini tinggal hitungan hari saja.
Sehingga bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Majalengka jangan sampai terlewat.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 ini hanya berlaku sampai akhir bulan ini.
Mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku sejak tanggal 20 Maret sampai 30 Juni 2025.
“Berarti, tinggal 11 hari kedepan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka,” ujar Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R didampingi Katim Pendataan dan Penetapan, Dian Martiana, Kamis (19/6)
Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov Jabar tengah menggelar pemutihan dengan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan hingga tahun 2024.
Sehingga pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan tahun 2025 di periode waktu yang sudah ditetapkan.
Oleh karenanya, ia meminta agar masyarakat Kabupaten Majalengka memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.
“Kami menghimbau agar pembayaran pajak kendaraan bermotor segera dilakukan selama program pemutihan masih berlangsung. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 20 Maret sampai 30 Juni,” ucapnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan, bahwa seluruh pendapatan pajak akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Jawa Barat.
Mengingat, tahun 2025 merupakan prioritas penyelesaian jalan provinsi dan dilanjutkan tahun 2026. Program akan diperluas untuk membantu pembangunan jalan kabupaten/kota yang mengalami keterbatasan anggaran.
Terpisah, Ibrahim Thalib seorang wajib pajak kendaraan bermotor kepada awak media menerangkan, dirinya saat ini masih mengumpulkan uang untuk pembayaran pajak mobilnya. Mau di bayarkan hari ini namun uang nya belum cukup.
“Mobil saya pajaknya mati sudah 7 tahun, seharusnya kalau normal itu harus bayar Rp 20 jutaan, tapi karena ada pemutihan cukup Rp 4 juta an saja. Namun uangnya belum cukup. Insya Allah minggu depan mobil saya bisa di perpanjang,” ujar Ibrahim.
Dari pantauan di kantor Samsat Majalengka, hingga sampai saat ini animo masyarakat yang ingin membayar kewajibannya pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 masih cukup tinggi, hal ini melihat antrian kendaraan bermotor yang cukup membludak. (Munadi)
Discussion about this post