KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan lokasi tambang di wilayah III Cirebon (Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan hanya ada 46 yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Hal tersebut terkuak saat sosialisai pelayanan perizinan sektor pertambangan mineral dan batubara di Aula Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (11/10).
Wakil Gubernur Jawa Barat, H Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi terhadap 46 izin pertambangan yang ada di wilayah Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kunigan dan Majalengka). Evaluasi perizinan ini, untuk mengetahui lebih lanjut, apakah semua persyaratan perizinan sudah dipenuhi secara keseluruhan, terutama dalam hal pemeliharaan lingkungan.
Uu mengungkapkan, jika perizinan tambang kini sudah dikembalikan ke provinsi. Sebelumnya segala bentuk perizinan tambang ditarik ke pusat.
“Kedatangan saya ke Cirebon selain untuk melakukan sosialisasi, juga untuk berkoordinasi dengan pemangku kebijakan di daerah, karena nanti daerah juga terlibat dalam instrumen tata laksana tambang,” jelas Uu.
Ia mengungkapkan, perizinan pertambangan saat ini ditangani pemerintah provinsi. Namun begitu, pihaknya tetap membutuhkan koordinasi dengan daerah setempat.
“Kita datang ke Cirebon karena ada aturan baru terkait tambang, izinnya dikembalikan ke provinsi. Kita kumpulkan para pelaku usaha tambang yang ada di Ciayumajakuning untuk sosialisasi,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah setempat untuk mengevaluasi pertambangan yang sudah ada di wilayahnya. Apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum.
“Kalau belum, kami akan beri waktu untuk menyelesaikan perizinannya,” tegas Uu.
Uu menjelaskan, salah satu syarat penerbitan izin tambang adalah adanya rekomendasi dari pemerintah daerah dalam hal ini bupati. Sehingga, Uu menerangkan, nantinya daerah juga ikut melakukan kroscek dan pengawasan serta pembinaan terhadap lokasi yang dieksplorasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.
“Jadi, daerah juga dilibatkan, karena kan harus ada rekomendasi dari pemerintah daerah, lokasinya harus sesuai dengan RTRW,” ucapnya.
Dikatakan Uu, Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi terkait izin tambang yang sudah ada. Sehingga, hal itu tidak menutup kemungkinan berlaku juga bagi para pelaku usaha di Ciayumajakuning yang saat ini masih belum melengkapi perizinan.
“Kita akan melakukan evaluasi karena bisa saja ada persyaratan yang kurang dan lain-lainnya, seperti jaminan reklamasi, atau yang sudah dieksplorasi belum direklamasi. Totalnya ada 46 titik tambang,” jelasnya.
Kegiatan eksplorasi itu, imbuh Uu, harus menerapkan prinsip-prinsip ramah lingkungan. Agar dampak yang timbul dari proses eksplorasi tidak sampai merusak lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ai Saadiyah menjelaskan, usaha pertambangan harus menerapkan prinsip good minning practice. Prinsip tersebut harus terpenuhi agar proses eksplorasi tidak menyebabkan dampak kerusakan lingkungan.
“Kita akan dorong agar dari para pemilik izin ini bisa menerapkan prinsip tersebut secara utuh. Prinsip good minning practice ini harus diterapkan,” paparnya.
Ia menyebut, di Ciayumajakuning ada 46 izin tambang dan baru sekitar 46 persennya memenuhi prinsip good minning practice. Sementara sisanya, akan terus didorong agar segera memenuhi prinsip tersebut.
Karena itu, keterlibatan semua pihak dalam melakukan pengawasan agar tambang menerapkan prinsip good mining practice bisa dioptimalkan. Ia juga berharap, masyarakat bisa ikut berpartisipasi.
“Di tahun ini, kita sudah menerima lima pengaduan dari masyarakat terkait aktifitas tambang,” ungkapnya seraya menambahkan, di Jawa Barat sendiri ada sekitar 6000 izin tambang.
Selain Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dan Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ai Saadiyah D, dalam kegiatan terssbut turut hadir Bupati Cirebon, H Imron dan Wabup Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih. (Ghofar)
Discussion about this post