KOTA CIREBON, (FC).- Pada minggu yang lalu, Kota Cirebon menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang terkategori zona merah atau risiko tinggi. Namun sekarang menurun menjadi zona oranye atau resiko sedang.
Namun dengan penurunan zona tersebut, tidak mengendurkan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Malah sebaliknya, Pemkot Cirebon menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/SE.11-PEM Tentang Perpanjangan Kedua Pelaksanaan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kota Cirebon.
Walikota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.102-HukHam/2021 Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional di Jabar, pihaknya menerbitkan SE. Sehingga PSBB Proporsional untuk ketiga kalinya ini berlaku sampai 8 Maret 2021.
“Pemprov Jabar mengeluarkan keputusan gubernur, mengingat perkembangan kasus Covid-19 di Kota Cirebon semakin meningkat dan laju penyebaran masih tinggi,” jelas Azis kepada FC, Rabu (24/2) seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD.
Disebutkan walikota dua periode ini, PSBB Proporsional telah diterapkan di Kota Cirebon sejak 27 Januari sampai 8 Februari lalu.
PSBB Proporsional selanjutnya diperpanjang dengan periode 9-22 Februari 2021. Dan kini yang ketiga diperpanjang dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
Azis meminta pelaku usaha jangan apriori terhadap kebijakan ini. Karena pihaknya akan menjamin tidak akan mengesampingkan sektor ekonomi yang saat ini dalam proses pemulihan.
Aktivitas ekonomi tetap dapat beroperasi, hanya dibatasi sesuai peraturan. “Intinya kita harus menerapkan disiplin protokol kesehatan. Dengan melaksanakan 5M,” tegasnya.
Sementara dalam surat edaran Walikota Cirebon disebutkan terkait sejumlah pembatasan. Diantaranya
pada pasar induk waktu operasionalnya mulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Sementara, pasar rakyat non induk pukul 04.00-18.00 WIB.
Waktu operasional di warung makan/restoran/kafe/usaha sejenis lain dan pedagang kaki lima (PKL) makanan/minuman dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Dalam hal ini, pelayanan makan di tempat (dine in) dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Pukul 20.00-23.00 WIB pelaku usaha tersebut harus menerapkan layanan untuk dibawa pulang secara langsung (take away), lantatur (drive thru) secara daring/online, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar, serta tak menyediakan meja dan/atau kursi kepada pelanggan/pembeli.
Kemudian menghentikan sepenuhnya aktivitas pasar mingguan di kawasan Stadion Bima, aktivitas pasar malam dan pasar mingguan lain. Selain tempat usaha, pembatasan berlaku pula pada aktivitas perkantoran.
Sementara, waktu operasional aktivitas usaha pariwisata pada bidang usaha hiburan malam dan karaoke, dibatasi sampai pukul 23.00 WIB.
Pelaku usaha pun diharuskan membatasi kapasitas 25 persen dari daya tampung ruangan/tempat serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan pengawasan ketat.
Untuk aktivitas penyelenggaraan acara resepsi/Meeting, Incentive, Convention, dan Exhibition (MICE) serta pelaksanaan event indoor maupun outdoor dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Pembatasan pun berlaku bagi kapasitas 25 persen dari daya tampung ruangan/tempat.
Aktivitas transportasi publik berlaku pembatasan pada jumlah penumpang hanya 50 persen dari kapasitas daya tampung penumpang. Untuk aktivitas/usaha perdagangan barang dan jasa lainnya serta perkantoran dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
Namun begitu, terdapat jenis usaha/aktivitas yang dikecualikan dari pembatasan waktu operasional, masing-masing fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi.
Kemudian unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapat izin yang diperlukan dari Kementrian Perindustrian, unit produksi barang ekspor, unit produksi barang pertanian.
Lalu peternakan, perikanan, dan kelautan (pakan, pupuk, obat-obatan, peralatan, dan Iain-lain), industri mikro dan kecil, rumah potong hewan, apotik, SPBU, dan jasa akomodasi (khusus penerimaan tamu).
Lalu, setiap orang diingatkan membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak aman antar orang minimal 2 m, menghindari/atau tak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19, dan membatasi aktivitas di tempat umum.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri di luar wilayah Provinsi Jabar yang akan memasuki wilayah Kota Cirebon harus tunduk dan patuh pada ketentuan prokes.
Pelanggar ketentuan tersebut diancam sanksi berupa tindakan penghentian atau pembubaran aktivitas. Tindakan hukum lain pun berlaku, sesuai peraturan perundang-undangan. (Agus)
Discussion about this post