KAB. CIREBON, (FC).- Kota Cirebon memberikan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai awal Mei hingga akhir September 2024.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah 1 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Agung Kemal Hasan menjelaskan, diskon terbagi menjadi dua kategori yakni diskon PBB dan bebas denda administrasi.
“Untuk diskon PBB sudah mulai. Penetapan nilai diskon beragam, periode Mei-Juni diskon 40 persen, Juli-Agustus 30 persen dan September 20 persen,” ujarnya, Senin (6/5) di ruang kerjanya.
Agung mengakui, masih banyak masyarakat yang menunggak PBB, bahkan ada yang membayar tapi untuk tahun-tahun sebelumnya.
Oleh sebab itu pemerintah memberikan keringanan agar tidak berlipat lebih tinggi.
“Ada yang menunggak, tetapi rajin bayar PBB. Hanya saja bayarnya untuk tahun-tahun sebelumnya bukan tahun berjalan. Sebab itu pemda memberikan keringanan dengan program ini agar tunggakan mereka tidak berlipat,” paparnya.
Masih dikatakan Agung, wajib pajak yang menunggak PBB sangat beragam. Ada yang lahannya sudah berdiri bangunan tapi tidak dihuni, ada juga hanya lahan kosong yang biasanya untuk investasi.
“Biasanya rumah atau lahan kosong, mereka membiarkan tidak bayar PBB. Padahal ketika lahan tersebut dijual, SPPT PBB sangat penting untuk melihat historis lainnya. Apabila menunggak, maka tetap wajib melunasi,” terangnya.
Agung juga menjelaskan, bagi kalangan tertentu seperti veteran, pensiunan dan masyarakat kurang mampu bisa mendapat diskon pembayaran PBB.
Syaratnya dengan menunjukkan keterangan yang menunjukkan status mereka sebagai kalangan tersebut.
“Misalkan pensiunan pegawai pemerintah harus melampirkan surat keputusan (SK) pensiun. Sama halnya dengan veteran, melampirkan SK veteran. Sedangkan warga kurang mampu, juga harus menyertakan bukti keterangan,” ujarnya.
Selain diskon PBB, Agung menambahkan, program awal Mei hingga September 2024 ini juga ada pembebasan denda administrasi bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2010-2023.
“Sama dengan diskon, kami juga ingin memberikan keringanan kepada masyarakat dengan pembebasan denda administrasi. Batas pembayaran hingga 30 September 2024 nanti,” katanya.
Sebagai informasi, pembayaran PBB ini bisa dilakukan melalui bank BJB maupun platform lainnya, seperti aplikasi DIGI, DIGI Cash, Alfamart dan Indomaret, QRIS, Kantor Pos hingga sejumlah e-commerce. Informasi layanan bisa melalui nomor WhatsApp 082214882374. (Agus)
Discussion about this post